Ahmad Salim dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Foto ist.
Semarang. EDUKASIA.ID - Dr Ahmad Salim SE MAk MH Ak CRP berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum selepas mempertahankan disertasinya dalam sidang ujian terbuka ilmu hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dewan pengujinya bauran dari dalam negeri dan luar negeri. Penguji dari luar negeri diantaranya Prof Dr Tajudden Sanni dari Maldives University, Prof Dr Fatih Gediki Istanbul Turki, dan Prof Dr Maggouri Abdelaali dari Maroco.
Sedangkan penguji dalam negeri Prof Dr Gunarto SH MH, Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH, dan Dr Widayati SH MH. Prof Dr Mahmutarom SH MH dari Unwahas Semarang.
Kepala Biro Keuangan Unissula tersebut meraih IPK 3,98 dengan prediket summa cumlaude, dengan disertasinya berjudul Rekonstruksi regulasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang yang berbasis nilai keadilan.
Salim mengungkapkan, sistem pembayaran zakat di Indonesia selama ini hanya mengurangi penghasilan kena pajak, akan tetapi belum mengurangi pajak penghasilan terutang.
“Sehingga kebijakan pajak Indonesia perlu direkonstruksi agar adil, terutama dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang. Agar tidak menimbulkan beban ganda bagi muslim berpenghasilan rendah,” paparnya.
Salim memandang, berbagai kendala fundamental juga ada, yang menjadi penghambat potensi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
Kendala yang menghambat tersebut seperti regulasi yang belum optimal. Zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan sebagai kredit pajak yang langsung mengurangi PPh terutang. Selain itu, juga adanya perbedaan interpretasi hukum antara otoritas zakat dan pajak.
Ditambah lagi minimnya kepercayaan publik pada lembaga zakat, bermuara dari kurangnya transparansi, koordinasi, dan integrasi data. Selain itu juga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat zakat sebagai pengurang pajak.
Maka untuk mengatasi kendala tersebut, lelaki asli Demak tersebut menyatakan perlunya upaya komprehensif yang melibatkan sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat.
Sehingga melalui rekonstruksi pada UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf G dan Pasal 4 ayat (3) huruf a poin 1 secara fundamental menyelaraskan kewajiban agama dengan kewajiban fiskal, mengakui zakat sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi PPh terutang dan memberikan insentif ganda bagi wajib pajak.
Kemudian pada Pasal 21 juga diarahkan untuk mengintegrasikan zakat sebagai pengurang PPh Pasal 21 terutang.
“Rekonstruksi ini menciptakan sinergi zakat–pajak, membangun kepercayaan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemerataan sosial-ekonomi dan keadilan dalam perpajakan,” pungkas Ahmad Salim.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.