“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar KDM, sapaan Dedi Mulyadi, ditulis Sabtu, 22 November 2025.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memastikan surat edaran itu sudah dibuat dan disebarkan ke seluruh satuan pendidikan di daerah. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai SD, SMP, SMA/SMK hingga MA di bawah naungan Kementerian Agama.
Herman menjelaskan bahwa pendekatan disiplin siswa perlu bergeser dari hukuman fisik ke pembinaan karakter yang lebih edukatif. “Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.
Ia menyebut penerapan pola pembinaan ini semakin penting di tengah kuatnya pengaruh media sosial terhadap perilaku anak. Menurutnya, guru dan orang tua harus mengimbangi dinamika baru tersebut dengan pendekatan yang lebih pedagogis.
“Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” katanya.
Herman menambahkan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi seluruh siswa.



.png)




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.