DPR Minta Pemerintah Beri Keringanan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Ma'rifah Nugraha
0
Bencana alam di Sumatra. Foto. Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Abdul Fikri Faqih menyoroti dampak bencana di Sumatra bukan hanya soal korban jiwa dan infrastruktur fisik, tapi juga ancaman putus kuliah bagi mahasiswa terdampak.

Anggota Komisi X DPR RI itu mendesak pemerintah memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dispensasi akademik agar akses pendidikan tetap terjaga.

Di saat yang sama, Fikri meminta pemerintah pusat bergerak cepat dengan skema bantuan darurat untuk wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Banjir bandang dan tanah longsor di kawasan tersebut telah merusak fasilitas vital, termasuk infrastruktur pendidikan.

Ia menilai pemerintah perlu segera mengoptimalkan anggaran yang sudah disiapkan di APBN.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan penggunaan dana on call sebesar Rp4 triliun yang sudah disiapkan dalam APBN 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Menurutnya, dana itu bisa dipakai untuk seluruh rangkaian penanganan bencana, mulai fase tanggap darurat hingga pemulihan pasca bencana. Termasuk di dalamnya rehabilitasi layanan publik dan rekonstruksi bangunan rusak berat yang kemungkinan membutuhkan skema multiyears sampai 2026.

Sebelum pernyataan ini, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta BRIN pada Senin, 8 Desember 2025.

Forum tersebut membahas langkah komprehensif pemulihan sektor pendidikan di wilayah terdampak.

Dari paparan awal Kementerian Pendidikan Tinggi, sedikitnya 6.437 civitas akademika tercatat terdampak langsung. Sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur. Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, 1.009 satuan pendidikan disebut sudah menerima bantuan awal sekitar Rp4 miliar.

Terkait kebutuhan anggaran untuk kebijakan keringanan UKT, Fikri menegaskan pemerintah memiliki landasan pendanaan yang jelas. Selain Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB, ada pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) yang bisa digunakan dengan persetujuan Presiden. Skema serupa pernah dipakai saat pandemi COVID-19 untuk subsidi kuota internet dan bantuan pendidikan.

Di luar urusan anggaran dan regulasi pendidikan, Fikri juga menekankan penguatan operasi SAR, pemenuhan logistik pengungsi, penyediaan hunian sementara, dan layanan trauma healing bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

Ia mengingatkan pentingnya tata kelola yang bersih dalam penyaluran bantuan.

“Kami tidak ingin niat baik membantu korban justru berujung pada masalah hukum karena pendataan tidak valid atau penyelewengan. Jangan sampai bencana alam melahirkan bencana berikutnya: bencana pemerintahan atau bencana administratif,” tegas legislator Fraksi PKS dari Dapil Jateng X ini.

Untuk pendidikan tinggi, ia mendorong perguruan tinggi tidak kaku dalam urusan administrasi bagi mahasiswa terdampak. Kelonggaran prosedur akademik dinilai perlu, selama kualitas pendidikan tetap dijaga.

“Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan,” ujarnya.

Fikri menutup dengan ajakan agar semua pihak tetap optimis dan memastikan daerah terdampak tidak tertinggal dalam proses pemulihan. Ia menyebut pemerintah cukup responsif terhadap masukan DPR dan menegaskan Komisi X akan terus mengawal implementasi kebijakan di lapangan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top