211 Ribu Guru dan Tendik Madrasah Non ASN Terima BSU

Ma'rifah Nugraha
0
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad. Foto Kemenag.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non ASN mulai diterima para penerima. Kementerian Agama memastikan pencairan bantuan tersebut telah berlangsung sejak akhir Desember 2025.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan BSU menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah, khususnya dari sisi kesejahteraan sumber daya manusia.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” kata Fesal di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Program BSU tahun 2025 ini menyasar total 211.992 penerima di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 186.148 guru madrasah non ASN serta 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Menurut Fesal, kebijakan ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik madrasah yang selama ini berperan penting dalam pendidikan berbasis keagamaan.

“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non ASN,” ujar Fesal.

Ia menegaskan, bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga semangat dan motivasi para guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas pengabdian di madrasah.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top