Hore! Pemerintah Naikkan Insentif dan TPG Guru Non-ASN

Arifah
0
Foto Kemendikdasmen

Jakarta. EDUKASIA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat komitmen guru dalam menjalankan perannya di satuan pendidikan.

Anggaran tersebut mencakup tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga insentif bulanan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan guru non-ASN dapat bekerja secara profesional dan bermartabat.

“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru," ujar Nunuk, Senin 26 Januari 2026.

Semua itu, sambung Nunuk, dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, kebijakan pada 2026 merupakan kelanjutan dari berbagai langkah strategis yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk memperbaiki tata kelola guru.

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi guru.

Selain itu, sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.

Program tersebut membuka kesempatan setara bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional.

Mulai 2026, pemerintah juga menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN. Jika sebelumnya sebesar Rp300 ribu per orang per bulan, kini naik menjadi Rp400 ribu.

Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru penerima, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan insentif ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru serta meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran TPG ditetapkan Rp2 juta per bulan.

Sementara bagi guru yang sudah memiliki inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing.

Besaran TPG tersebut meningkat Rp500 ribu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN. Anggaran ini naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan 2025.

Kemendikdasmen juga mengalokasikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar sekitar Rp706 miliar pada 2026. Anggaran ini meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya, dengan jumlah penerima naik 2.239 guru menjadi total 28.892 guru.

Besaran TKG ditetapkan Rp2 juta per orang per bulan atau setara dengan TPG.

Nunuk menegaskan, Kemendikdasmen terus berupaya memperkuat dan menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru di berbagai daerah, termasuk wilayah dengan tantangan khusus.

“Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujar Nunuk.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top