
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Bandung. EDUKASIA.ID - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mulai menerapkan penerbitan Sertifikat Pendidik dalam format digital bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekolah Pascasarjana UPI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Sertifikat Pendidik.
Penerapan sertifikat digital tersebut berlaku bagi lulusan UPI terhitung mulai 12 September 2025. Hal ini diambil sebagai bagian dari penataan administrasi akademik yang lebih tertib, efisien, serta selaras dengan transformasi digital di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam surat edaran dijelaskan, Sertifikat Pendidik digital disahkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan kedudukan yang setara dengan sertifikat cetak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 56 Tahun 2025 tentang Sertifikat Pendidik, khususnya terkait penatausahaan dokumen akademik berbasis elektronik.
Melalui sistem yang diterapkan, lulusan PPG UPI dapat mengunduh Sertifikat Pendidik secara mandiri melalui akun Single Sign On (SSO) UPI di laman resmi student.upi.edu. Selain itu, keaslian sertifikat dapat diverifikasi secara daring melalui layanan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sekolah Pascasarjana UPI menegaskan bahwa Sertifikat Pendidik digital pada prinsipnya tidak memerlukan legalisasi fisik. Namun, dalam kondisi tertentu apabila tetap dibutuhkan, legalisasi fisik dapat dilakukan oleh Dekan Sekolah Pascasarjana UPI sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun prosedur pengunduhan Sertifikat Pendidik dilakukan dengan login menggunakan akun SSO UPI, memilih menu “Dokumen”, mengisi Tracer Study, lalu memilih tautan sertifikat profesi untuk mengunduh dokumen.
Untuk verifikasi, sertifikat dapat dicek melalui laman Balai Sertifikat Elektronik dengan mengunggah file PDF ke https://bsre.bssn.qo.id/verify atau melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital di https://tte.komdiqi.qo.id/verifyPDF.
Terkait legalisasi, sertifikat dengan tanda tangan elektronik secara prinsip tidak memerlukan tanda tangan basah maupun stempel. Namun, jika diperlukan, pemilik sertifikat dapat mencetak dokumen pada kertas A4 hitam putih. Kewenangan legalisasi fisik berada pada Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.


.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.