Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo: Awal Ramadan Ikuti Keputusan Pemerintah

Redaksi
0

Ilustrasi posisi hilal telah memenuhi kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Foto ist.

Semarang, EDUKASIA.ID - Penetapan awal bulan kamariah kembali menjadi sorotan menjelang Ramadan 1447 H. Kepala Planetarium dan Observatorium KH. Zubair Umar Al-Jailany UIN Walisongo, Ahmad Syifaul Anam, menegaskan pentingnya umat Islam mengikuti keputusan resmi pemerintah demi menjaga persatuan dan ketertiban sosial.

Menurutnya, perbedaan metode penentuan awal bulan, antara rukyat dan hisab merupakan persoalan ijtihādiyyah.

“Penetapan awal bulan kamariah memiliki kedudukan yang sangat urgen dalam kehidupan keagamaan umat Islam,” jelas Ahmad Syifaul Anam, Selasa 17 Februari 2026.

Dosen Ilmu Falak pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo membeberkan, secara normatif Al-Qur’an tidak menetapkan satu metode teknis yang tunggal dan qat‘i dalam penentuan awal bulan. Hadis tentang rukyat dipahami para ulama sebagai prinsip dasar, bukan satu-satunya pendekatan yang menafikan metode hisab.

Neo-MABIMS dan KHGT


Syifa menjelaskan, sejak 2022 pemerintah Indonesia menggunakan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (Neo-MABIMS). Kriteria itu mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam dalam satu wilayah hukum (wilayat al-hukmi).

Sebaliknya, Muhammadiyah menggunakan prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Dalam sistem ini, bulan baru ditetapkan apabila di mana pun di dunia sebelum pukul 24.00 UTC telah memenuhi kriteria elongasi 8 derajat dan ketinggian hilal minimal 5 derajat secara geosentris, tanpa berbasis batas negara.

Ia memaparkan data ijtima’ akhir Sya’ban 1447 H yang terjadi pada Selasa Kliwon, 17 Februari 2026 pukul 19:02:54 WIB. Berdasarkan perhitungan, di Merauke tinggi hilal mar’i masih minus 2 derajat lebih, di Semarang minus 2 derajat, dan di Lhoknga Aceh juga masih negatif.

“Dari data ini dapat disimpulkan bahwa di seluruh wilayah di Indonesia, hilal belum ada yang memenuhi kriteria Neo-MABIMS,” jelasnya.

Namun secara global, terdapat wilayah seperti Alaska yang telah memenuhi kriteria KHGT.

Dalil Kewajiban Ikut Pemerintah


Meski perbedaan metode diakui sah secara ilmiah dan fikih, ia menekankan perlunya otoritas tunggal untuk mencegah fragmentasi praktik ibadah. Wakil Sekretaris MUI Kota Semarang itu mengemukakan tiga alasan kewajiban mengikuti pemerintah.

Pertama, perintah Al-Qur’an untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri. Dalam ushul fikih, ulil amri dipahami sebagai otoritas sah dalam urusan publik, termasuk perkara ijtihādiyyah seperti penetapan awal bulan.

Kedua, kaidah fikih: ḥukmu al-ḥākim ilzāmun wa yarfa‘ al-khilāf (keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan).

Dan ketiga, prinsip maslahat dalam fikih siyasah. Ia mengutip kaidah bahwa penguasa berwenang mengambil kebijakan demi kemaslahatan umat, termasuk dalam urusan ibadah publik.:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالمَصْلَحَةِ
Artiya: Kebijakan/tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan (manfaat).

“Sebagai kesimpulan, perlu ditegaskan bahwa mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan kamariah merupakan kewajiban berdasarkan tinjauan fikih dan maṣlaḥah syar‘iyyah,” tulisnya.

Ia menegaskan, perbedaan metode boleh terjadi secara ilmiah. Namun kesatuan pelaksanaan ibadah harus diutamakan untuk menjaga ukhuwah dan ketertiban sosial.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top