Batas Aktivasi Rekening Bantuan Guru Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

Arifah
0

Kegiatan belajar dan mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA.ID – Guru dan pendidik penerima Bantuan Insentif maupun Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025 kini mendapat waktu lebih panjang untuk mengaktifkan rekening bantuan. 

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen resmi memperpanjang batas akhir aktivasi dari semula 30 Januari 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang dikirimkan kepada lima bank penyalur, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.

Perpanjangan dilakukan menyusul masih tingginya jumlah penerima yang belum melakukan aktivasi rekening. Untuk program BSU, dari 253.387 guru penerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum mengaktifkan rekening.

Sementara pada Bantuan Insentif, dari total 341.375 guru penerima, tercatat 25.757 guru belum melakukan aktivasi hingga akhir Januari 2026.

BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal di bawah naungan Kemendikdasmen, seperti di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis. Besaran bantuannya Rp600 ribu dan dibayarkan sekaligus.

Penerima BSU wajib berstatus non-ASN, tidak memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kemendikdasmen, maupun bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, pendidik tidak boleh menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS. Namun, mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.

Khusus pendidik di KB dan TPA, juga wajib memenuhi beban kerja sesuai aturan yang terdata di Dapodik serta memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.

Sementara itu, Bantuan Insentif diberikan kepada guru formal, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Besaran bantuan ini Rp2.100.000 dan dibayarkan sekaligus.

Sasaran program ini adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki kualifikasi D4 atau S1, memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, terdata di Dapodik, serta tidak berstatus ASN.

Penerima Bantuan Insentif juga tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama maupun Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, pendidik dapat mengecek melalui laman infogtk.dikdasmen.go.id. Jika tertera sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, penerima diminta mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan.

Selanjutnya, penerima diminta mengecek Nomor SK dan nomor rekening, lalu menghubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK. Setelah itu, aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur yang telah ditetapkan.

Saat proses aktivasi, penerima wajib membawa KTP dan NPWP asli, print out SK fisik, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, SPTJM, serta bagi kepala sekolah wajib membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top