Begini Cara Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN

Arifah
0
Rapat Koordinasi. Foto Kemenag.

Jakarta. EDUKASIA.ID – Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, terutama guru non-ASN. 

Strategi ini menekankan penataan data, sertifikasi, dan penguatan regulasi madrasah swasta.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap peran guru madrasah.

“Guru madrasah bukan beban anggaran, tetapi investasi peradaban. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, dan kepastian kesejahteraan, khususnya bagi guru swasta non-ASN,” tegas Arskal.

Arskal juga menyoroti perlunya grand design kesejahteraan guru madrasah yang sistematis dan berkelanjutan, termasuk penyusunan indeks kesejahteraan berbasis data serta penguatan ekosistem madrasah swasta melalui kebijakan lintas sektor.

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa penataan data guru melalui EMIS menjadi kunci agar kebijakan tepat sasaran.

“Data menunjukkan masih ada guru madrasah yang belum tersertifikasi dan belum memiliki kepastian status. Karena itu, penataan data melalui EMIS menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” kata Fesal.

Lebih dari separuh guru madrasah saat ini sudah tersertifikasi, sementara sisanya masih membutuhkan afirmasi kebijakan melalui program sertifikasi, Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.

“GTK Madrasah juga mendorong optimalisasi program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sebagai solusi peningkatan kualifikasi S1 bagi guru yang belum memenuhi syarat,” tambah Fesal.

Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan GTK Madrasah Isu Kesejahteraan Guru, yang digelar di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026, menghasilkan beberapa rekomendasi penting.

Di antaranya pengetatan validasi data guru, percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta pengaturan regulasi pendirian madrasah swasta yang menekankan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top