Tanggapan LPDP atas Isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA. Foto tangkap layar.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Polemik di media sosial mencuat setelah unggahan seorang perempuan WNI yang menyatakan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam unggahan tersebut, perempuan itu memperlihatkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat kewarganegaraan.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui akun resmi X @LPDP_RI pada 20 Februari 2026 menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
Dalam pernyataannya, LPDP menyayangkan polemik yang dipicu tindakan salah satu alumni berinisial DS. “Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP dalam pernyataan tersebut.
LPDP menegaskan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya tercatat lima tahun.
Disebutkan, DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis LPDP.
Meski tidak lagi terikat secara hukum, LPDP menyatakan akan tetap melakukan komunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik, serta mengingatkan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
Berbeda dengan DS, suaminya berinisial AP yang juga disebut sebagai alumnus LPDP, saat ini masih dalam proses pendalaman internal. LPDP menyatakan yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi.
“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” demikian pernyataan LPDP.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh awardee dan alumni, serta menjaga integritas institusi dalam memastikan manfaat beasiswa kembali kepada Indonesia.
Isu ini kembali menyoroti ketentuan kewajiban kontribusi bagi penerima beasiswa LPDP, termasuk kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Penerima Beasiswa.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.