Guru madrasah. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah bagi lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025 belum terealisasi pada Januari–Februari 2026.
Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap pengusulan anggaran di internal pemerintah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan tidak ada kendala teknis dalam proses tersebut.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” jelasnya di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, secara aturan, pengajuan anggaran TPG baru bisa dilakukan setelah peserta PPG dinyatakan lulus. Selama proses pembelajaran masih berjalan, anggaran belum dapat diusulkan.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” ucapnya.
Karena itu, guru madrasah yang pada 2025 masih menjalani pembelajaran PPG belum masuk dalam skema pengajuan anggaran TPG.
Setelah kelulusan diumumkan, barulah Kementerian Agama mengajukan anggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai melalui mekanisme yang berlaku.
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ucapnya.
Amien juga menjelaskan, sistem penganggaran negara memang disusun pada tahun sebelumnya. Karena kelulusan PPG terjadi di penghujung 2025, maka TPG baru bisa diproses pada tahun berikutnya.
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkasnya.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.