Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember
Jember. EDUKASIA.ID – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember angkat bicara terkait tudingan dugaan korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya yang dikaitkan dengan penggunaan dana living cost untuk program Ma’had Al-Jami’ah.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UIN KHAS Jember, Dr. Khoirul Faizin, M.Ag, menegaskan bahwa seluruh kebijakan kampus telah berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas Khoirul Faizin, dikutip dari laman resmi UIN KHAS Jember, Jumat, 29 Januari 2026.
Khoirul menjelaskan, pada 2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi Program KIP-K kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). UIN KHAS Jember kemudian mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lolos sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K.
Sebagai PTP, kampus tidak hanya menyalurkan beasiswa, tetapi juga berkewajiban melaksanakan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diamanatkan dalam juknis.
Proses seleksi penerima KIP-K di UIN KHAS Jember dilakukan secara terbuka dan administratif. Calon penerima wajib melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.
Hasil seleksi ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024 dan diumumkan secara resmi melalui laman kampus.
Khoirul menegaskan, pelaksanaan program Ma’had bagi mahasiswa penerima KIP-K bukan kebijakan sepihak. Program tersebut merupakan mandat dari Juknis Dirjen Pendis tentang KIP-K.
Dalam Bab VIII juknis, PTP diberikan kewenangan menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren yang bersumber dari living cost mahasiswa atas dasar kesepakatan tertulis.
Program Ma’had Al-Jami’ah dirancang untuk pembinaan karakter dan penguatan kompetensi keagamaan. Kampus menilai masih terdapat mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis Al-Qur’an.
Sosialisasi program dilakukan secara terbuka. Sosialisasi awal digelar pada 26 November 2024 bersamaan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, disaksikan pimpinan universitas dan fakultas.
Sosialisasi lanjutan terkait program Ma’had digelar pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu. Dalam forum tersebut, seluruh mahasiswa penerima KIP-K menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan bermeterai.
Surat pernyataan itu menegaskan kesediaan mengikuti program Ma’had dengan biaya yang bersumber dari living cost KIP-K serta komitmen mematuhi pakta integritas. Kampus menyebut tidak ada mahasiswa yang menyampaikan keberatan.
Menanggapi isu pemotongan beasiswa, Khoirul menegaskan biaya program Ma’had sebesar Rp1.500.000 bukan potongan sepihak.
Biaya tersebut merupakan biaya riil satu semester, dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun sesuai Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, kemudian dibagi dua semester.
Dari 550 mahasiswa penerima KIP-K, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program Ma’had meski telah menandatangani surat pernyataan.
Sesuai Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, kampus menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.
Namun, UIN KHAS Jember kemudian memulihkan status mahasiswa tersebut melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025. Dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan seluruhnya kepada mahasiswa.
Terkait adanya laporan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum, Khoirul menegaskan UIN KHAS Jember siap bersikap kooperatif dan terbuka.
Seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan disebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
Ia juga mengajak publik untuk tidak membangun opini sepihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Biaya tersebut merupakan biaya riil satu semester, dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun sesuai Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, kemudian dibagi dua semester.
Dari 550 mahasiswa penerima KIP-K, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program Ma’had meski telah menandatangani surat pernyataan.
Sesuai Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, kampus menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.
Namun, UIN KHAS Jember kemudian memulihkan status mahasiswa tersebut melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025. Dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan seluruhnya kepada mahasiswa.
Terkait adanya laporan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum, Khoirul menegaskan UIN KHAS Jember siap bersikap kooperatif dan terbuka.
Seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan disebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
Ia juga mengajak publik untuk tidak membangun opini sepihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.