Pemberian zakat. Foto Baznas.
EDUKASIA.ID - Zakat tidak hanya berbicara soal kewajiban mengeluarkan harta, tetapi juga tentang siapa yang berhak menerimanya.
Dalam konteks ini, distribusi zakat menjadi hal krusial agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Sebagai rukun Islam ketiga, zakat memiliki dimensi sosial yang kuat. Ia berfungsi sebagai jembatan antara mereka yang mampu dan golongan yang membutuhkan, sehingga tercipta keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menariknya, Islam telah mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima zakat.
Mengutip laman Baznas, ketentuan ini tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima atau yang dikenal sebagai asnaf.
Berikut penjelasan singkat delapan golongan tersebut:
Berikut penjelasan singkat delapan golongan tersebut:
1. Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki harta sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki penghasilan atau harta, namun belum cukup untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Amil
Pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada yang berhak.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun spiritual, untuk menguatkan keimanan.
Orang yang hampir tidak memiliki harta sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki penghasilan atau harta, namun belum cukup untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Amil
Pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada yang berhak.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun spiritual, untuk menguatkan keimanan.
5. Riqab
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau usaha lain yang bertujuan menegakkan kebaikan.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan kebaikan.
Itulah delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Semoga bermanfaat.
Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau usaha lain yang bertujuan menegakkan kebaikan.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan kebaikan.
Itulah delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Semoga bermanfaat.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.