Mulai 2026, Tunjangan Guru Non-ASN Disalurkan Setiap Bulan

Arifah
0

Kegiatan belajar mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Skema pencairan tunjangan bagi guru non-ASN resmi berubah pada 2026. 

Pemerintah kini menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) setiap bulan, tidak lagi per tiga bulan seperti sebelumnya.

Kebijakan ini dijalankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan mulai direalisasikan sejak Januari 2026.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari janji Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pendidikan Nasional 2025. Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 yang terbit pada 2 Februari 2026.

Dalam mekanismenya, guru wajib melakukan pembaruan data paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Data tersebut mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

Setelah itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melakukan sinkronisasi serta verifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN paling lambat tanggal 13.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Puslapdik menetapkan penerima tunjangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Proses berikutnya adalah pengolahan data untuk penyaluran yang dilakukan paling lambat tanggal 20. Dana kemudian ditransfer ke rekening guru setelah tanggal tersebut, dengan pengecualian bulan Desember yang menyesuaikan jadwal akhir tahun anggaran.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk program ini. Untuk TPG, dialokasikan sekitar Rp 11,5 triliun yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Angka ini meningkat sekitar Rp 663 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, anggaran TKG mencapai sekitar Rp 706 miliar, naik Rp 95 miliar dari tahun 2025. Jumlah penerima juga bertambah 2.239 guru sehingga totalnya menjadi 28.892 orang.

Untuk besaran tunjangan, TPG dan TKG diberikan setara gaji pokok guru ASN bagi yang sudah memiliki SK Inpassing. Bagi yang belum, tunjangan diberikan sebesar Rp 2 juta.

Khusus TKG, besaran tunjangan dapat disesuaikan dalam kondisi tertentu. Pada situasi kedaruratan, seperti daerah terdampak bencana alam, nilainya ditentukan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran sesuai kondisi di lapangan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, penyaluran tunjangan akan dihentikan bagi guru yang diangkat menjadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, setelah menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top