Keempat mahasiswi tersebut yakni Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, Imas Dion Febriani, dan Fatati Nailul Munadia. Permohonan mereka teregistrasi dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIV/2026 dan diputuskan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 15.42 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Cahya Camila Evanglin, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut berawal dari temuan konkret di lapangan terkait praktik pencalonan legislatif di daerah pemilihan sekitar Tulungagung dan Trenggalek.
“Kami gali, ternyata ada partai politik khususnya di Tulungagung dan Trenggalek yang tidak memenuhi kebutuhan 30 persen itu. Kami sinkronkan dengan UU Pemilu ketentuan perwakilan perempuan 30 persen itu wajib,” ungkap Cahya.
Temuan tersebut kemudian didalami secara yuridis. Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu selama ini berstatus lex imperfecta, yakni norma hukum yang memuat kewajiban namun tidak disertai sanksi tegas. Akibatnya, KPU di berbagai daerah hanya memberikan imbauan administratif tanpa dapat mendiskualifikasi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan.
Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Mahkamah menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.
Salinan putusan resmi diterima para pemohon pada hari yang sama, 25 Mei 2026 pukul 16.07 WIB. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Panitera MK Wiryanto dan diserahkan oleh Juru Panggil Ricky Nafri Habibanda.
Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas capaian luar biasa keempat mahasiswinya.
“Ini adalah kebanggaan besar bagi kita semua. Empat mahasiswi kita telah membuktikan bahwa mahasiswa UIN SATU mampu berkontribusi nyata dalam mengawal konstitusi dan demokrasi bangsa di tingkat nasional,” ujar Rektor.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti kualitas keilmuan dan keberanian intelektual mahasiswa UIN SATU dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional. Prof. Abd. Aziz juga mendorong seluruh mahasiswa UIN SATU untuk meneladani semangat dan keberanian empat mahasiswi tersebut sebagai inspirasi bahwa ilmu yang dipelajari di kampus harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
“Kami di UIN SATU akan terus mendorong lahirnya karya-karya intelektual mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga berdampak bagi kehidupan masyarakat,” lanjutnya.
Putusan MK tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang. Sebelum putusan ini, partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen hanya mendapatkan imbauan administratif tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Kini, KPU di setiap tingkatan wajib mendiskualifikasi partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut pada daerah pemilihan terkait.
Putusan ini juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik perempuan, terutama dalam pencalonan legislatif. Putusan tersebut juga telah dikonfirmasi akan dimasukkan dalam pembahasan revisi RUU Pemilu yang ditargetkan sah pada akhir 2026.
MK turut memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai pengumuman resmi yang mengikat seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
Cahya Camila Evanglin, yang menjadi salah satu penggerak utama permohonan ini, turut menitipkan pesan kepada mahasiswa UIN SATU dan generasi muda Indonesia.
“Jangan pernah takut mencoba dan menyuarakan segala sesuatu,” ujarnya.
Pencapaian empat mahasiswi UIN SATU Tulungagung ini menjadi salah satu gambaran keterlibatan mahasiswa dalam memanfaatkan instrumen hukum untuk berkontribusi pada penguatan demokrasi serta memperjuangkan keadilan yang lebih inklusif di tingkat nasional.
Deskripsi: Empat mahasiswi UIN SATU Tulungagung berhasil memperoleh putusan dikabulkan sebagian dalam uji materi UU Pemilu di MK terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Putusan itu berdampak pada kewajiban sanksi bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan.





Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.