Acara Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak” yang digelar daring. Foto Pemrov Jateng.
SEMARANG. EDUKASIA.ID - Pemprov Jawa Tengah mengingatkan pengelola daycare atau tempat penitipan anak agar tidak hanya menjadi tempat menitipkan anak semata.
Pengasuh diminta memastikan empat hak dasar anak terpenuhi, mulai dari hak hidup, tumbuh kembang, partisipasi, hingga perlindungan dari kekerasan.
Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Perempuan dan Anak Jateng, Ema Rachmawati, dalam acara Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak” yang digelar daring, Rabu, 13 Mei 2026.
Peringatan tersebut muncul setelah kasus dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta ramai diperbincangkan dan memicu kekhawatiran publik soal keamanan layanan penitipan anak.
Menurut Ema, daycare kini menjadi kebutuhan banyak keluarga, terutama bagi orang tua yang bekerja. Karena itu, pihaknya menegaskan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh terjadi di daycare wilayah Jawa Tengah.
Dia menekankan, seluruh pengelola daycare wajib memahami empat hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hak pertama yang harus dipenuhi ialah hak kelangsungan hidup anak. Daycare diminta memastikan lingkungan tetap sehat, aman dari penularan penyakit, kebutuhan gizi tercukupi, serta bebas dari perlakuan yang membahayakan kesehatan anak.
“Anak tidak boleh sampai sakit, dia tidak boleh sampai tertular penyakit. Dia tidak boleh sampai kelaparan, dan dia tidak boleh menerima perlakuan yang menyebabkan dia sakit dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, pengelola daycare juga diminta memahami tahapan tumbuh kembang anak sesuai usia. Pengasuh harus mengetahui kebutuhan anak sejak usia bayi hingga balita, termasuk stimulasi dan permainan yang aman.
“Jadi, di daycare itu harus ada pengasuh yang paham tumbuh kembang anak di usia nol sampai enam bulan itu harus seperti apa? Enam bulan sampai satu tahun seperti apa? Satu sampai lima tahun harus seperti apa?” lanjut Ema.
Hak partisipasi anak juga menjadi perhatian. Daycare diminta membuka ruang komunikasi bagi orang tua untuk memantau kondisi anak selama berada di tempat penitipan.
“Karena anak-anak kecil belum bisa menyampaikan, maka daycare harus membuka ruang partisipasi orang tua untuk ngecek, misalnya apakah anaknya sudah makan pada jam sekian,” bebernya.
Ema juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, seksual, maupun pengabaian.
“Jadi kekerasan itu bisa kekerasan verbal, kekerasan dalam bentuk pengabaian dan sebagainya, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual,” tegas Ema.
Dia menambahkan, seluruh fasilitas yang berkaitan dengan anak harus benar-benar aman dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologis, terutama pada lima tahun pertama yang menjadi masa penting pembentukan otak dan karakter anak.
“Jadi itu yang harus diperhatikan oleh para pengelola PAUD atau daycare atau apapun, yang melibatkan anak-anak karena lima tahun pertama itu kan masih pertumbuhan otak, pertumbuhan fisik, dan pertumbuhan psikologis,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Psikolog Klinis sekaligus Ketua Kolegium Psikologi Klinis, Indria Laksmi Gamayanti mengatakan kualitas pengasuhan di daycare sangat mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak.
“Pemilihan daycare perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif, karena kualitas pengasuhan sangat mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak,” kata Indria.
Dia mengingatkan orang tua agar tidak hanya mempertimbangkan faktor praktis saat memilih daycare. Observasi langsung terhadap lingkungan penitipan dan interaksi pengasuh dengan anak dinilai penting dilakukan.
“Orang tua perlu mengutamakan kualitas pengasuh dan aspek keamanan anak, bukan hanya mempertimbangkan faktor praktis semata,” pungkas Indria.
Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Perempuan dan Anak Jateng, Ema Rachmawati, dalam acara Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak” yang digelar daring, Rabu, 13 Mei 2026.
Peringatan tersebut muncul setelah kasus dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta ramai diperbincangkan dan memicu kekhawatiran publik soal keamanan layanan penitipan anak.
Menurut Ema, daycare kini menjadi kebutuhan banyak keluarga, terutama bagi orang tua yang bekerja. Karena itu, pihaknya menegaskan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh terjadi di daycare wilayah Jawa Tengah.
Dia menekankan, seluruh pengelola daycare wajib memahami empat hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hak pertama yang harus dipenuhi ialah hak kelangsungan hidup anak. Daycare diminta memastikan lingkungan tetap sehat, aman dari penularan penyakit, kebutuhan gizi tercukupi, serta bebas dari perlakuan yang membahayakan kesehatan anak.
“Anak tidak boleh sampai sakit, dia tidak boleh sampai tertular penyakit. Dia tidak boleh sampai kelaparan, dan dia tidak boleh menerima perlakuan yang menyebabkan dia sakit dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, pengelola daycare juga diminta memahami tahapan tumbuh kembang anak sesuai usia. Pengasuh harus mengetahui kebutuhan anak sejak usia bayi hingga balita, termasuk stimulasi dan permainan yang aman.
“Jadi, di daycare itu harus ada pengasuh yang paham tumbuh kembang anak di usia nol sampai enam bulan itu harus seperti apa? Enam bulan sampai satu tahun seperti apa? Satu sampai lima tahun harus seperti apa?” lanjut Ema.
Hak partisipasi anak juga menjadi perhatian. Daycare diminta membuka ruang komunikasi bagi orang tua untuk memantau kondisi anak selama berada di tempat penitipan.
“Karena anak-anak kecil belum bisa menyampaikan, maka daycare harus membuka ruang partisipasi orang tua untuk ngecek, misalnya apakah anaknya sudah makan pada jam sekian,” bebernya.
Ema juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik verbal, fisik, seksual, maupun pengabaian.
“Jadi kekerasan itu bisa kekerasan verbal, kekerasan dalam bentuk pengabaian dan sebagainya, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual,” tegas Ema.
Dia menambahkan, seluruh fasilitas yang berkaitan dengan anak harus benar-benar aman dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologis, terutama pada lima tahun pertama yang menjadi masa penting pembentukan otak dan karakter anak.
“Jadi itu yang harus diperhatikan oleh para pengelola PAUD atau daycare atau apapun, yang melibatkan anak-anak karena lima tahun pertama itu kan masih pertumbuhan otak, pertumbuhan fisik, dan pertumbuhan psikologis,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Psikolog Klinis sekaligus Ketua Kolegium Psikologi Klinis, Indria Laksmi Gamayanti mengatakan kualitas pengasuhan di daycare sangat mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak.
“Pemilihan daycare perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif, karena kualitas pengasuhan sangat mempengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak,” kata Indria.
Dia mengingatkan orang tua agar tidak hanya mempertimbangkan faktor praktis saat memilih daycare. Observasi langsung terhadap lingkungan penitipan dan interaksi pengasuh dengan anak dinilai penting dilakukan.
“Orang tua perlu mengutamakan kualitas pengasuh dan aspek keamanan anak, bukan hanya mempertimbangkan faktor praktis semata,” pungkas Indria.





Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.