SE Baru Mendikdasmen Buka Jalan Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Arifah
0
Guru non ASN. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. 

Aturan itu dinilai memberi kepastian bagi daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN agar kegiatan belajar mengajar berjalan normal.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengatakan surat edaran tersebut sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN.

“Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penagasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” ujar Saiful.

Menurutnya, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang dibiayai melalui dana BOS. Selain itu, masih ada guru lain yang pembiayaannya dibantu lewat sumbangan orang tua atau wali siswa.

“Melalui surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami yakin pemerintah pusat akan terus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan pengugasan mereka,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris. Ia menilai surat edaran tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjaga layanan pendidikan di tengah kekurangan guru.

Usai terbitnya surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menugaskan 388 guru non-ASN untuk mengajar di sekolah-sekolah.

Menurut Abdul Waris, kebutuhan guru di wilayahnya masih cukup tinggi sehingga tenaga non-ASN masih sangat dibutuhkan.

“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Oleh karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, mengatakan surat edaran tersebut juga memberi dasar hukum yang jelas terkait pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir 2026.

Irwandi menyebut Pemkot Pangkalpinang telah mengalihkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD sejak Januari 2026 untuk hampir 80 orang.

Selain itu, pemerintah kota juga sudah mendata 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan terbaru.

“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top