Peserta PPG Dalam Jabatan LPTK UIN Walisongo mengikuti prosesi pengukuhan guru profesional di Kampus UIN Walisongo Semarang, Sabtu (27/6/2026). Foto ist.
Semarang, EDUKASIA.ID - Sebanyak 2.655 peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 4 Tahun 2025 di LPTK UIN Walisongo Semarang resmi dikukuhkan sebagai guru profesional, Sabtu 27 Juni 2026.
Prosesi pengukuhan berlangsung secara hybrid. Sebanyak 500 peserta mengikuti acara secara luring di kampus, sedangkan peserta lainnya bergabung secara daring dari berbagai daerah di Indonesia.
Para lulusan berasal dari berbagai program studi, meliputi Guru Kelas RA (GKRA), Guru Kelas MI (GKMI), Pendidikan Agama Islam (PAI), Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Beragam kisah perjuangan para peserta selama mengikuti PPG. Ada yang harus berpindah lokasi demi memperoleh jaringan internet yang stabil saat mengikuti ujian daring.
Sebagian lainnya tetap menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan meski dalam kondisi hamil, sakit, maupun tetap menjalankan tugas mengajar.
Delapan peserta dari berbagai bidang studi menerima Surat Keputusan (SK) kelulusan secara simbolis sebagai perwakilan seluruh lulusan.
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar pemberian sertifikat profesi, tetapi awal dari tanggung jawab baru sebagai pendidik.
"UIN Walisongo berkomitmen penuh untuk menyiapkan guru yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga kokoh secara moral dan kuat secara karakter," tegas Musahadi.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi guru saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
"Saat ini, guru dihadapkan pada tantangan teknologi, disrupsi informasi, perubahan sosial, serta persoalan generasi muda yang kian kompleks. Karena itu, lulusan PPG harus mampu menghadirkan pembelajaran yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," lanjutnya.
Guru tidak cukup hanya menjadi penyampai materi pelajaran. Mereka juga dituntut mampu menginspirasi, menanamkan nilai-nilai, sekaligus menjadi bagian dari perubahan di tengah masyarakat.
"Guru tidak boleh hanya mengikuti perubahan, tetapi harus menjadi penentu arah perubahan itu sendiri," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program PPG tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi melalui dukungan pembiayaan APBN maupun APBD.
Sementara itu, penguatan kompetensi guru juga sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan, kompetensi, dan layanan digital bagi guru madrasah.






Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.