DPR Buka Suara soal Ancaman DO Ribuan Dokter Muda

Arifah
0

Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty. Foto DPR.

Jakarta. Blok7.id - Komisi XIII DPR RI meminta kebijakan pemutusan studi atau drop out (DO) terhadap dokter muda peserta ulang (retaker) ditunda sementara.

Usulan itu muncul di tengah polemik Batas Masa Studi (BMS) yang dikhawatirkan berdampak pada ribuan calon dokter di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai moratorium perlu dilakukan hingga ada kepastian hukum yang jelas terkait persoalan tersebut.

“Kami memberikan moratorium sementara terhadap kebijakan DO bagi mahasiswa peserta ulang sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Kalau apa yang tadi disampaikan melanggar HAM, berarti sudah tentu melanggar konstitusi,” ujar Saadiah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, ditulis Sabtu 20 Juni 2026.

Menurut Saadiah, persoalan ini perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia mengusulkan Komisi XIII mengundang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), asosiasi fakultas kedokteran, hingga organisasi profesi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai tata kelola pendidikan profesi kedokteran yang saat ini menjadi sorotan.

Selain itu, Saadiah juga mendorong evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pendidikan kedokteran, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Kami mendorong evaluasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) agar selaras dengan prinsip hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Sebagai solusi jangka panjang, Saadiah mengusulkan adanya status hukum baru bagi peserta didik profesi dokter yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan, tetapi belum lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD).

Melalui skema tersebut, lulusan tetap memperoleh pengakuan akademik atas pendidikan yang telah ditempuh, namun belum memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik kedokteran.

“Kami ingin memastikan bahwa UKNPD (Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter) tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran demi perlindungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Saadiah.

Ia berharap kombinasi moratorium DO, evaluasi regulasi, dan penataan status hukum lulusan dapat menjadi jalan keluar bagi polemik yang sedang dihadapi para dokter muda.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga hak pendidikan peserta didik tanpa mengabaikan standar keselamatan dan mutu layanan kesehatan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top