Pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 resmi dibuka mulai 1 hingga 10 Juni 2026.
Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) mengajak pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional mengusulkan kandidat terbaik untuk mengikuti proses seleksi.
Seleksi dilakukan untuk menjaring figur yang memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, integritas, serta komitmen dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan mutu pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Majelis Masyayikh memiliki peran vital sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses seleksi harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar KH. Miftah Faqih di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Seleksi dilakukan untuk menjaring figur yang memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, integritas, serta komitmen dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan mutu pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Majelis Masyayikh memiliki peran vital sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses seleksi harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar KH. Miftah Faqih di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Majelis Masyayikh selama ini berperan menjaga kualitas pendidikan pesantren sekaligus memastikan tradisi keilmuan pesantren tetap terpelihara dan berkembang sejalan dengan sistem pendidikan nasional.
Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, mengatakan seluruh tahapan seleksi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031.
"Petunjuk teknis ini menjadi landasan agar seluruh proses seleksi berjalan efektif, efisien, terbuka, serta menjunjung prinsip legalitas, ketidakberpihakan, dan kepastian hukum," kata KH. Achmad Roziqi.
Sebelum pendaftaran dibuka, AHWA telah melakukan pengumuman dan sosialisasi kepada satuan pendidikan pesantren serta asosiasi pesantren tingkat nasional pada 20-30 Mei 2026.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan anggota Majelis Masyayikh terpilih.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 dijadwalkan dilantik pada 3-4 November 2026.
Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, mengatakan seluruh tahapan seleksi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031.
"Petunjuk teknis ini menjadi landasan agar seluruh proses seleksi berjalan efektif, efisien, terbuka, serta menjunjung prinsip legalitas, ketidakberpihakan, dan kepastian hukum," kata KH. Achmad Roziqi.
Sebelum pendaftaran dibuka, AHWA telah melakukan pengumuman dan sosialisasi kepada satuan pendidikan pesantren serta asosiasi pesantren tingkat nasional pada 20-30 Mei 2026.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan anggota Majelis Masyayikh terpilih.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 dijadwalkan dilantik pada 3-4 November 2026.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.