DPR Ungkap Masih Ada Guru Digaji Rp200 Ribu, Kebijakan Baru Segera Diumumkan?

Arifah
0
Guru mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Komisi XI DPR RI menaruh perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer dan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menghadapi persoalan penghasilan.

Bahkan, masih ditemukan guru yang menerima gaji sangat rendah hingga tidak memperoleh gaji sama sekali.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, serta sejumlah pihak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

"Kami menaruh keprihatinan yang cukup besar karena memang masih ada guru-guru yang digaji Rp200 ribu, bahkan ada yang menerima nol rupiah. Ini menjadi perhatian serius Komisi XI bersama pimpinan dan seluruh anggota untuk memperjuangkan solusi terbaik agar kesejahteraan para guru dapat terjamin," ujar Thoriq.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X itu mengatakan, aspirasi mengenai kesejahteraan guru telah dibahas bersama Kementerian Keuangan. Menurutnya, pemerintah memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.

"Komisi XI sudah membahas persoalan ini bersama Kementerian Keuangan dan mendapat respons yang cukup baik. Pemerintah telah memberikan sinyal positif, dan kami berharap kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Presiden dalam pidato kenegaraan pada bulan Agustus mendatang," jelasnya.

Thoriq menilai sinyal dari pemerintah menjadi harapan bagi guru honorer maupun PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian penghasilan yang lebih layak. Ia juga memastikan Komisi XI DPR akan terus mengawal kebijakan anggaran yang berpihak kepada tenaga pendidik.

Selain membahas kesejahteraan guru, RDPU tersebut juga membicarakan konsultasi dan koordinasi terkait opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Forum itu turut membahas skema penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN, termasuk usulan relaksasi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top