Kemenag Siapkan Aturan Baru untuk Tertibkan Pesantren Ilegal

Arifah
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto Kemenhaj.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama bakal memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah ini dilakukan menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan yang melibatkan lembaga pendidikan berbasis agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan banyak lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar tidak mencoreng citra pesantren sekaligus melindungi para santri.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menag menjelaskan, Kementerian Agama akan memperjelas definisi operasional pesantren sehingga dapat dibedakan secara tegas antara pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga bodong yang hanya menggunakan nama pesantren.

Selain memperketat definisi, Kemenag juga mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang beranggotakan tokoh-tokoh pesantren. Lembaga tersebut akan berperan menyusun konsep dan standar ekosistem pesantren yang sehat.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.

Menurut Nasaruddin, pembenahan tidak hanya menyangkut legalitas dan sistem pendidikan, tetapi juga tata kelola di lingkungan pesantren. Aturan yang berlaku, kata dia, harus dipatuhi seluruh pihak tanpa terkecuali.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola pesantren agar menjaga nilai-nilai kepesantrenan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma agama.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.

Kemenag menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain memproses pelaku sesuai ketentuan pidana, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan pesantren.

Meski demikian, Menag memastikan hak para santri untuk memperoleh pendidikan tetap menjadi perhatian. Para santri dari pesantren yang ditutup akan dipindahkan ke lembaga lain yang dinilai lebih aman.

“Pesantren yang terlibat Itu semua pihak terlibat Selain harus menjalani Proses hukum Juga kita memberikan Tindakan ke podok pesantren Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top