Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan gawai oleh anak di rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan gawai bukan berarti melarang murid menggunakan teknologi. Gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran dengan ketentuan tertentu.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian diberikan jika penggunaannya mendapat instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan dalam kondisi darurat diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas.
Aturan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung jika tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai sebelum pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak sekolah.
Kebijakan pembatasan gawai nantinya dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak mengandung unsur kekerasan.
Kamaruddin mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mengurangi gangguan selama pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.
"Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak," sambungnya.
Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai 2 Jam
Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku di sekolah. Kemenag juga meminta orang tua atau wali mengatur penggunaan perangkat digital di rumah.Orang tua diarahkan membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control. Pengaturan tersebut mencakup batas usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, hingga pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai juga dianjurkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menekankan orang tua memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan digital anak.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.
Kemenag mendorong keluarga menyediakan kegiatan tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas.
Implementasi kebijakan ini juga melibatkan komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Satuan pendidikan keagamaan yang berada di bawah pembinaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.