Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Peondidikan Nasional di Jakarta. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan skema afirmasi kesejahteraan bagi ratusan ribu guru pendidikan agama dan keagamaan yang masih berstatus non-ASN.
Data Kemenag mencatat ada 821.519 guru yang mengajar di madrasah. Sebanyak 655.622 di antaranya masih berstatus non-ASN.
Selain guru madrasah, terdapat 13.392 ustadz pesantren. Kemenag juga membina guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dengan 91.419 orang di antaranya berstatus non-ASN.
Menag mengatakan pemerintah perlu menyiapkan skema untuk menjamin penghasilan yang layak bagi para pendidik tersebut.
"Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," tutur Menag pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Kemenag mengajukan tiga alternatif skema pembiayaan. Skema pertama menggunakan acuan gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun.
Besaran yang digunakan yakni Rp3,83 juta per bulan dikalikan 13 bulan. Jika menggunakan skema ini, kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.
Skema kedua mengacu pada pendapatan terendah atau UMK. Sebagai contoh, UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta.
Dengan skema tersebut, kebutuhan dihitung sebesar Rp2,32 juta per bulan dikalikan 13 bulan. Total anggaran yang diperlukan sekitar Rp23,1 triliun.
Sementara skema ketiga menggunakan acuan gaji pokok PPPK dengan masa kerja 0 tahun. Besarannya Rp3,20 juta per bulan dikalikan 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp31,69 triliun.
Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah Swasta
Menag juga menyoroti rencana penguatan kebijakan pendidikan gratis. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu memperhitungkan keberadaan madrasah swasta yang selama ini menjadi penopang utama pendidikan di bawah binaan Kemenag.Dari 88.124 satuan pendidikan madrasah di Indonesia, sebanyak 84.039 atau sekitar 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara madrasah negeri hanya berjumlah 4.085 lembaga atau 4,6 persen.
"Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini," ujar Menag.
Karena itu, Menag meminta agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menyasar sekolah negeri. Madrasah swasta juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam skema tersebut.
"Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan," ungkapnya.
Menurut Menag, ada kurang lebih 12 juta siswa yang saat ini bersekolah di madrasah swasta. Dia mengingatkan agar kelompok tersebut tidak tertinggal jika kebijakan pendidikan gratis diterapkan.
"Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka," lanjut Menag.
Selain madrasah, Kemenag juga mencatat keberadaan satuan pendidikan pesantren seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Lembaga tersebut mengelola 194.179 santri dan didukung 13.392 ustadz.
Seluruh lembaga tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Kemenag juga disebut menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama," sebut Menag.
Menag menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Dia merujuk pada mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus dirasakan secara adil oleh seluruh peserta didik, termasuk mereka yang belajar di lembaga pendidikan swasta. Dukungan anggaran negara dinilai diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan mutu pendidikan.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.