Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri. Bantuan yang diberikan mencapai Rp25 juta.
Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 12 Oktober 2026. Mahasiswa S2 akan mendapat bantuan Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 memperoleh Rp25 juta.
Program BPP diselenggarakan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Bantuan ini ditujukan bagi mahasiswa yang sedang berada dalam tahap penyelesaian pendidikan. Kesempatan tersebut juga terbuka bagi sivitas dan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan yang memenuhi ketentuan.
Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan program tersebut diharapkan ikut mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh'afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Adapun penerima yang dapat memanfaatkan program ini antara lain dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma'had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz/kiai, serta pegawai Kementerian Agama.
Syarat Pendaftaran BPP S2 dan S3
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan. Berikut ketentuannya:- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mahasiswa aktif minimal semester 3 pada program S2 atau S3 dalam negeri.
- Memiliki surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi pada semester gasal 2026/2027.
- Melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang memuat IPK sejak semester pertama hingga terakhir.
- Sudah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
- Melampirkan lembar perkembangan (progress) studi dan dokumen tesis atau disertasi.
- Melampirkan SK atau surat keterangan pembimbing.
- Melampirkan surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format.
- Melampirkan pakta integritas bermaterai Rp10.000.
- Menyertakan dokumen yang membuktikan profesi sesuai status pendaftar.
Untuk dokumen pembuktian profesi, ketentuannya yakni:
- Tenaga kependidikan: NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Ustaz/kiai dan dosen Ma'had Aly: SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Guru MI-MA, Widyalaya Pratama-Utama, Dharma Sukha Nava-Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu: NUPTK/NPK.
- Dosen: NUPTK/NIDN.
- Pegawai Kementerian Agama: SK pengangkatan.
Dana Bisa untuk SPP hingga Tesis
Bantuan diberikan secara lump sum. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan penyelesaian studi.Di antaranya pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, hingga penyelesaian tesis atau disertasi.
Masa pembiayaan mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Penerima bantuan juga memiliki kewajiban setelah dana diterima. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus disampaikan melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.
Selain itu, penerima wajib melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga menyelesaikan studi. Laporan tersebut mencakup tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga lulus.
Cara dan Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran BPP dilakukan secara daring melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama.Calon penerima terlebih dahulu membuat akun. Setelah itu, pendaftar melengkapi profil dan dokumen yang dipersyaratkan, memilih program bantuan, kemudian mencetak kartu pendaftaran.
Pendaftaran dibuka pada 5-12 Oktober 2026.
Selanjutnya, proses seleksi dijadwalkan berlangsung pada 13-15 Oktober 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 21 Oktober 2026.
Informasi lengkap mengenai ketentuan Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 dapat diakses melalui portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.