Kemenag Dampingi Anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur'an

Arifah
0


Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin. Foto Kemenag.

Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap mendapatkan pendampingan dan hak pendidikan.

Pemulihan kondisi para siswa, termasuk aspek psikologis, menjadi perhatian setelah muncul persoalan terkait penggeledahan di lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan jajarannya telah bergerak untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Kantor Kemenag di daerah juga sudah diminta turun langsung guna memantau kondisi anak-anak.

"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," ujar Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Kamaruddin menegaskan perlindungan terhadap peserta didik tidak boleh dibedakan berdasarkan status lembaga pendidikan. Anak-anak yang belajar di jalur formal maupun nonformal sama-sama berhak memperoleh rasa aman.

Menurutnya, kondisi psikologis anak-anak yang selama ini belajar dan menghafal Al-Qur'an di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an perlu diperhatikan. Begitu pula keberlanjutan pendidikan mereka agar tidak terganggu.

"Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga," tambahnya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengungkapkan Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum mengantongi Izin Operasional (IJOP) sebagai lembaga binaan Kemenag. Dengan demikian, lembaga tersebut belum berstatus sebagai pesantren yang berada di bawah pembinaan kementeriannya.

Meski begitu, Kemenag memastikan status perizinan tidak mengurangi perhatian terhadap anak-anak yang menempuh pendidikan di sana.

"Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa", tuturnya.

Kamaruddin juga menjelaskan sebuah lembaga yang ingin terdaftar sebagai pesantren harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan persyaratan kelembagaan.

Salah satunya memenuhi rukun pesantren atau arkanul ma'had. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pembelajaran yang terstandar

Menurutnya, proses pendaftaran dan verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan mutu pendidikan di lembaga pesantren.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top