Komnas Perempuan Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Arifah
0

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto Komnas Perempuan.

Jakarta, EDUKASIA.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti proses penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Komnas Perempuan mengecam dugaan intimidasi dan tindakan aparat yang dinilai merendahkan martabat santriwati serta guru perempuan saat penggeledahan berlangsung.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah santriwati yang masih berusia anak-anak diduga mengalami penodongan senjata, bentakan hingga dipaksa keluar asrama tanpa mengenakan jilbab. Komnas Perempuan meminta pemulihan menyeluruh diberikan kepada para korban.

Hal itu disampaikan Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap bernomor 77/HM.02.03/XI/2026 yang diterbitkan pada Senin, 2 November 2026.

Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi saat aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban melakukan upaya paksa di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan kronologi resmi Pondok Pesantren Hamalatul Quran tertanggal 29 Oktober 2026 serta informasi yang dihimpun, aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, diduga mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih terlelap.

Penghuni asrama disebut mengalami penodongan senjata, bentakan, dan intimidasi. Mereka juga diduga dipaksa keluar dari tempat tinggal tanpa mengenakan jilbab.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Komnas Perempuan menyatakan menghormati proses hukum atas perkara tersebut. Namun, lembaga itu menegaskan penegakan hukum tidak boleh menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan maupun pelanggaran hak perempuan.

Komnas Perempuan juga mencatat penjelasan kepolisian bahwa penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat. Selain itu, sejumlah unsur pengawasan internal Polri, mulai dari Divpropam Polri hingga Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebut telah memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam kejadian tersebut.

Meski demikian, Komnas Perempuan menilai dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustadzah tetap harus ditindaklanjuti secara serius.

Lembaga tersebut mengingatkan bahwa dugaan keberadaan pelaku di lingkungan pesantren ataupun kekhawatiran adanya perlawanan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Terlebih, para santriwati dan ustadzah yang berada di lokasi berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Mereka semestinya dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan, bukan dibawa pada dini hari oleh aparat bersenjata.

Komnas Perempuan juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur tata cara upaya paksa, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan tindakan hukum harus tetap memperhatikan hak asasi manusia.

Selain itu, KUHAP 2025 melalui Bab VII Bagian Keempat Pasal 147 mengatur hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya hak mendapatkan pendampingan serta terbebas dari intimidasi dan pemeriksaan yang merendahkan martabat.

Komnas Perempuan turut mengingatkan Indonesia terikat pada Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention against Torture (CAT). Konvensi tersebut mewajibkan negara mencegah dan menangani dugaan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Dampak psikologis terhadap para santriwati dan guru perempuan juga menjadi perhatian. Komnas Perempuan khawatir pengalaman tersebut menimbulkan trauma berkepanjangan serta memengaruhi rasa aman mereka.

Karena itu, pemulihan tidak cukup dilakukan dalam jangka pendek. Pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan psikososial secara berkelanjutan, termasuk memenuhi kebutuhan khusus anak-anak.

Santriwati dan ustadzah yang diperiksa sebagai saksi juga perlu mendapatkan informasi mengenai hak serta akses perlindungan. Komnas Perempuan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka akses perlindungan secara proaktif agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Dalam pernyataan sikapnya, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Pertama, Polri diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum. Komnas Perempuan juga mendorong pemeriksaan independen terhadap seluruh tindakan aparat, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang, pemeriksaan santriwati dan ustadzah, penggunaan senjata, tindakan fisik, hingga pemeriksaan anak.

Kedua, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didorong melakukan pengawasan eksternal dan independen terhadap proses pemeriksaan personel kepolisian.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta memberikan perlindungan serta pemulihan psikososial melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas terkait. Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi dialog warga dengan melibatkan perempuan guna mencegah ketegangan sosial pascaperistiwa pembakaran warung.

Keempat, LPSK diminta proaktif membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustadzah yang berstatus saksi.

Terakhir, Komnas Perempuan mendorong adanya jaminan agar tindakan yang mengabaikan prosedur hukum tidak terulang, terutama dalam proses penegakan hukum yang melibatkan anak-anak dan perempuan.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa upaya paksa dalam penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai legitimasi kekerasan berbasis gender maupun pelanggaran hak perempuan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top