Ponpes Hamalatul Quran Ungkap Kronologi Penggerebekan

Arifah
0

Penggrebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto Kemenag.

Sukoharjo, EDUKASIA.ID - Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Mojolaban, Sukoharjo, membeberkan kronologi penggerebekan yang dilakukan polisi pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari.

Mereka mempersoalkan sejumlah tindakan petugas, mulai dari pendobrakan pintu hingga dugaan penodongan senjata kepada santriwati di bawah umur.

Kronologi tersebut disampaikan melalui surat edaran berjudul Pemberitahuan Kronologi Kejadian Penggerebekan dan Penyitaan Barang di Ma'had Hamalatul Qur'an. Surat itu dirilis pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, pihak pesantren menyebut penggerebekan dimulai sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sejumlah santri disebut belum mengenakan hijab karena masih beristirahat.

Pengurus ponpes menyatakan kedatangan polisi berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo. Mereka menyebut pengurus maupun santriwati sempat diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Namun, menurut pihak pesantren, setelah menjalani pemeriksaan, mereka dinyatakan tidak terlibat. Meski demikian, pengurus menilai proses penggerebekan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat tidak sesuai prosedur.

Pihak ponpes juga mengklaim polisi datang dengan membawa senjata laras panjang tanpa memperlihatkan surat penangkapan, surat panggilan, ataupun surat penggeledahan.

Selain itu, mereka mempersoalkan pemeriksaan terhadap santriwati di Polres Sukoharjo. Menurut pengurus, pemeriksaan tersebut berlangsung tanpa didampingi orang tua maupun kuasa hukum.

“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yg berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung. Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustadzah,” tulis pihak pondok pesantren

Dalam surat tersebut, pengurus juga menyoroti penyitaan sejumlah barang milik santriwati dan pengelola pesantren. Mereka menyebut barang-barang itu diduga diambil tanpa disertai dokumen resmi terkait penggeledahan maupun penyitaan.

Pihak pesantren berharap kejadian tersebut mendapat perhatian serius dan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian. Mereka juga meminta barang-barang yang diduga disita tanpa surat resmi segera dikembalikan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top