
Koperasi Merah Putih. Foto Kemenumkm.
EDUKASIA.ID - Rencana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Merah Putih mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai rencana tersebut perlu dikaji secara matang, terutama menyangkut kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), hingga keamanan transaksi.
Ekonom UGM Amirullah Setya Hardi, Ph.D., mengingatkan perubahan mekanisme pembayaran gaji tidak boleh mengganggu hak ASN dan pensiunan. Kepastian jumlah dan ketepatan waktu pembayaran harus tetap menjadi prioritas.
“Perlu dipastikan bahwa skema ini tidak mengurangi dari sisi jumlah dan tidak mengalami keterlambatan dari sisi waktu. Kalau setelah itu muncul manfaat-manfaat lain, tentu silakan saja,” tambahnya, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Amirullah, sistem perbankan selama ini sudah memiliki infrastruktur dan layanan yang relatif mapan. Karena itu, pelibatan Kopdes dalam penyaluran gaji membutuhkan persiapan serius, mulai dari investasi sistem transaksi, keamanan, hingga penguatan kapasitas kelembagaan.
Ia juga mempertanyakan tujuan perubahan mekanisme pembayaran yang selama ini langsung menyalurkan gaji kepada penerima melalui layanan perbankan.
Amirullah mendorong pemerintah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak lain sebelum kebijakan diterapkan. Ia menilai uji coba atau pilot project diperlukan untuk mengukur kelayakan skema tersebut.
Tiga Risiko Penyaluran Gaji Lewat Kopdes
Sorotan serupa disampaikan pakar ekonomi pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Dr. Evi Noor Afifah, S.E., M.S.E. Ia menilai kesiapan kelembagaan, tata kelola, dan literasi keuangan koperasi desa masih perlu dibuktikan.Menurut Evi, penyaluran gaji bukan layanan keuangan biasa karena menyangkut pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Setidaknya ada tiga risiko utama yang dikhawatirkan, yaitu risiko operasional dan keamanan transaksi, tata kelola dan konflik kepentingan, serta risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan bayar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberhasilan inklusi keuangan tidak cukup hanya dilihat dari bertambahnya jumlah transaksi yang dilakukan melalui koperasi. Layanan tersebut juga harus menjamin keamanan, keterjangkauan, dan kepercayaan masyarakat.
Evi turut mengingatkan bahwa pelibatan Kopdes dalam penyaluran gaji tidak otomatis memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Efek pengganda atau multiplier effect baru dapat tercipta apabila kebijakan tersebut mendorong peningkatan belanja masyarakat di daerah, memperkuat rantai pasok UMKM, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan produktivitas usaha.
“Pemerintah perlu membedakan antara bertambahnya transaksi melalui Kopdes dan terciptanya aktivitas baru di perdesaan. Dampak keberhasilan perlu dibuktikan melalui evaluasi yang kredibel bahwa kebijakan ini menghasilkan tambahan omzet, nilai tambah, dan kesempatan kerja dibandingkan dengan kondisi tanpa kebijakan,” terangnya.
UGM Usulkan Uji Coba di Wilayah 3T
Sebelum kebijakan diterapkan secara luas, Evi meminta pemerintah memperkuat profesionalisme pengelola, transparansi, kemampuan manajerial, dan akuntabilitas Kopdes.Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memberikan tanggung jawab besar kepada koperasi yang fondasi kelembagaannya belum kuat.
“Pemerintah mesti terlebih dahulu membenahi kualitas dan tata kelola Kopdes. Hindari membangun ambisi besar di atas fondasi kelembagaan yang belum kokoh. Kalau manfaatnya belum jelas dan berpotensi memiliki risiko yang kegagalannya harus ditanggung oleh banyak pihak,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Evi mengusulkan uji coba penyaluran gaji melalui Kopdes dilakukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Wilayah tersebut dinilai relevan untuk menguji efektivitas skema, terutama daerah yang masih menghadapi kendala transportasi, keterbatasan jaringan digital, dan sulitnya akses terhadap layanan keuangan.
Evaluasi uji coba harus mencakup biaya yang ditanggung penerima, ketepatan waktu pembayaran, keamanan transaksi, serta keandalan layanan. Pemerintah juga perlu mengukur dampaknya terhadap omzet UMKM, nilai tambah ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
Menurut Evi, setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan analisis masalah dan bukti, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, risiko kelembagaan, serta efisiensi.
Ia menegaskan keterlibatan Kopdes dalam layanan keuangan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga agar tidak mengorbankan keamanan maupun hak penerima gaji.
“Sebelum skema ini diterapkan, pemerintah wajib membuktikan bahwa skema ini lebih efisien, lebih aman, dan lebih bermanfaat daripada sistem yang sudah berjalan,” pungkasnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.