Ini syarat beasiswa S2 dari LPDP (2)




Persyaratan Khusus

a. Kelompok Masyarakat Daerah Perbatasan dan Tertinggal

1) diutamakan bagi mereka yang menamatkan pendidikan dasar dan menengah di daerah asal yang dibuktikan dengan ijazah;
2) sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia, atau sanggup kembali mengabdi ke daerah asal;
3) mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
4) mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi/ Pemda/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama/ Tokoh Adat;
5) sanggup mengikuti program persiapan selama maksimal 12 bulan bagi yang belum memenuhi persyaratan minimal masuk perguruan tinggi tujuan;
6) apabila tidak memenuhi persyaratan untuk studi ke Perguruan Tinggi luar negeri bersedia ditempatkan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang direkomendasikan LPDP;
7) bersedia dikembalikan ke daerah asal apabila peserta dinyatakan gagal menyelesaikan studi;
8) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister, dan 45 tahun untuk program Doktor.
9) Memenuhi persyaratah akademik sebagaimana berikut:

(1) Program Magister:

(a) Sedang aktif menyelesaikan program Sarjana/ Sarjana Terapan dan telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 120 SKS dalam masa studi maksimal tahun ke-4 atau telah lulus Sarjana/ Sarjana Terapan;
(b) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4,00 atau yang sederajat pada skala lainnya;
(c) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dasar yang ditunjukkan dengan sertifikat kursus Bahasa Inggris atau hasil tes Bahasa Inggris.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top