Di Unnes, Legalisir Ijazah Cukup Via Internet

Senin, 14 Desember  2015  | Ibnu Umar - SemarangEdu.com
Rektor Unnes dan perwakilan Pt Pos dalam peluncuran legalisasi ijazah online (foto: dok. Unnes)

Sekaran.  Legalisasi ijazah bagi alumni perguruan tinggi bukan hal yang sulit, jika kampus berada dalam satu kota. Namun, bagi alumni yang tinggal di luar kota, pulau, atau bahkan luar negeri, kerepotan demikian juga berkonskuensi dengan bertambahnya biaya.

Hal itulah yang menjadi salah satu terobosan Universitas Negeri Semarang (Unnes) dalam meluncurkan layanan legalisasi ijazah online, Jumat (11/12). Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menyampaikan dalam peluncuran layanan ini di kampus sekarang mangatakan bahwa ini merupakan bagian dari strateginya memberikan layanan prima kepada mahasiswa, alumni, juga seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin alumni Unnes tidak mengalami kendala adminsitrasi apa pun agar bisa mengembangkan karier sesuai bidang mereka secara optimal,” ujarnya

Layanan ini mencakup legalisasi ijazah, akta, dan transkrip nilai secara online sebagaimana dikutip dari unnes ac id. Dengan layanan ini, alumni Unnes tidak perlu datang ke kampus untuk melegalisasi dokumen akademik, melainkan cukup melalui internet.

Caranya alumni cukup melakukan pemesanan secara online melalui http://satulayanan.unnes.ac.id. dan melakukan pembayaran via BNI. Selanjutnya proses legalisasi akan ditangani oleh staf internal dan dikirim ke alamat tujuan.

Perkiraan waktu pengiriman oleh PT Pos Indonesia memakan waktu tidak lebih dari 4 hari.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top