Dana Abadi Pesantren Masih Harus Dikomunikasian dengan Menkeu

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Prof Dr Waryono Abdul Ghofur. Foto: Dok

Semarang. EDUKASIA.ID - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Prof Dr Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah agar mengalokasikan dana abadi pesantren sebagai amanat dari UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

‘’Tahun 2022 ini tiga tahun UU Pesantren berjalan. Memasuki tahun keempat dalam praktiknya sangat sulit. Belum ada bedanya penganggaran untuk pesantren sebelum dan sesudah terbitnya UU Pesantren. Belum mencapai angka Rp 1 Triliun, baru sekitar Rp 940 Miliar. Pernah mencapai Rp 3 Triliun itupun untuk penanggulangan Covid-19,’’ tegas Waryono.

Dia mengatakan hal itu ketika menyampaikan paparan berjudul ‘’Manajemen Pengelolaan Pesantren Pasca UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren’’ dalam Halaqah Ulama  Nusantara Menjaga Marwah Pesantren di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, kemarin.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Prof Dr Imam Taufiq menjelaskan, halaqah tersebut merupakan kerja sama UIN Walisongo Semarang dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah. Menghadirkan pembicara Prof Dr Waryono Abdul Ghofur, Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falah Jekulo Kudus, KH Ahmad Badawi Basyir, Ketua Majelis Masyayih Dr KH Abdul Ghofarozin dan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya  Prof Dr Nur Syam.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Prof Dr Waryono Abdul Ghofur, hingga sekarang dari sisi anggaran belum ada keberpihakan. ‘’Sangat nyata jelas belum terlihat keberpihakanya. Masih harus terus didialogkan dengan Menteri Keuangan dan berbagai pihak,’’ kata Waryono. 

Awal September 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR dan pemerintah pada akhir September 2019, khususnya Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (2). ‘’Dana abadi pesantren memang terintegrasi di bawah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tetapi perlu adanya tahapan eksekusi. Dalam Perpres 111 Tahun 2021 perihal Dana Abadi Pendidikan yang dilaksanakan oleh LPDP baru mencangkup empat hal yakni dana abadi riset, pendidikan, pendidikan tinggi, dan kebudayaan,’’ katanya.

Menurut Data Emis Kementerian Agama, hingga Awal November 2022 di Indonesia terdapat 38.927 Pondok Pesantren, 4.495.782 orang santri dan 492.298 orang ustadz.

Pesantren Mandiri

Fungsi pesantren menurut Waryono sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yaitu Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

‘’Fungsi pendidikan yaitu membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman. Fungsi dakwah mewujudkan Islam rahmatan lil ‘alamin. Fungsi pemberdayaan masyarakat yaitu penyiapan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan,’’ katanya.

KH Ahmad Badawi Basyir mengatakan, tema dan isu tentang kemandirian pesantren merupakan hal yang melekat pada eksistensi dunia pesantren sejak dulu hingga sekarang. 

‘’Ada atau tidak ada ada UU tentang Pesantren, kemandirian pesantren tetap akan melekat pada keberadaan pesantren. Karena kemandirian bagi pesantren telah menjadi nafas dan karakter khas pesantren,’’ katanya. 

Malahan kehadiran UU tentang Pesantren menurut Gus Badawi awalnya oleh sebagian kalangan dikhawatirkan akan mengurangi atau bahkan merusak, karakter kemandirian pesantren, karena eksistensi pesantren akan bergantung atau bisa dipengaruhi oleh peran Negara, melalui kebijakan program-programnya atau support anggarannya.

Gus Badawi mengutip kaidah ushul fiqh yang sangat popular yaitu almuhafadatu alal qadimis shalih wal ahdzu biljadidil aslah, memelihara tradisi lama yang masih baik dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik lagi. 

‘’Praktik kaidah ushul fiqh tersebut ternyata sangatlah tidak mudah. Banyak tantangan. Memelihara sesuatu yang lama yang baik menghadapi problem dan tantangan besar, berupa sikap penolakan, atau rendahnya apresiasi generasi baru terhadap sesuatu yang lama, yang dianggapnya jumud, tidak produktif dan tidak uptodate,’’ katanya.

Sementara mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik menghadapi kendala, berupa kesiapan dunia pesantren, baik berupa kesiapan SDM, kesiapan daya dukung, kesiapan finansial, dan kesiapan teknologi.

Hadirnya UU Pesantren menurut Gus Badawi bisa diletakkan dalam perspektif ini. Yaitu, pada satu sisi dunia pesantren tetap memiliki kemampuan memelihara dan mendakwahkan tradisi lama yang masih baik kepada generasi baru. Pada sisi yang lain dunia pesantren tidak tertatih-tatih dalam melakukan adaptasi terhadap temuan atau tradisi baru yang lebih baik dan bermanfaat.

‘’Kehadiran UU Pesantren menjadi momentum dan peluang untuk menghadirkan dunia pesantren ke ruang-ruang publik yang lebih luas di luar publik nonpesantren. Ruang Negara seperti penentu kebijakan publik dan instansi-instansi strategis yang menjadi mitra strategis negara untuk turut serta dalam mensupport kegiatan pesantren,’’ katanya.

Maka sangat relevan sekali munculnya Perpres no 82 tahun 2021 tentang dana abadi untuk penyelenggaraan pesantren. ‘’Tentu ini masih membutuhkan perjuangan dan penyesuaain-penyesuaan baik program maupun tatanan administrasi serta pertanggung jawaban dengan berbagai pihak,’’ tutur Kiai alumni Sarang Rembang itu.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top