
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Foto: Jabar.prov)
Edukasia.id - Pemerintah Kota Bandung bersiap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan SPMB. Ia menegaskan bahwa sistem penerimaan murid harus terbebas dari segala bentuk suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” kata Farhan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, Senin (5/5).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan calon murid ke sekolah tertentu.
“Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini secara umum masih mengacu pada mekanisme tahun sebelumnya. Namun, terdapat beberapa penyesuaian istilah dan penambahan jalur seleksi.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” jelas Dani.
SPMB 2025 akan dibuka melalui empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah sesuai ketentuan.2. Jalur Afirmasi, ditujukan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi, bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Adapun seleksi di tingkat SD akan mengutamakan usia calon murid. Jika ada kesamaan usia, maka jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan. Sedangkan untuk SMP, jarak menjadi kriteria utama, disusul usia apabila terjadi kesamaan.
Jalur prestasi akan dievaluasi berdasarkan skor yang dihitung dari nilai rapor, hasil tes terstandar daerah, serta capaian penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki oleh calon siswa.
Dani menambahkan, seluruh sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 47 Tahun 2023. Batas maksimalnya adalah 28 siswa per kelas untuk jenjang SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemerintah Kota Bandung berharap pelaksanaan SPMB 2025 berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel, serta mendapat dukungan dari seluruh masyarakat agar proses penerimaan siswa berjalan lancar dan berintegritas.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.