SPMB SMP Jalur Prestasi 2025 Depok Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Redaksi
0
Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP jalur prestasi di Kota Depok resmi dimulai. Foto spmbkota.depok.go.id.

Depok. EDUKASIA.ID - Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP jalur prestasi di Kota Depok resmi dimulai hari Senin, 16 Juni 2025. Calon peserta dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman spmbkota.depok.go.id.

Jalur prestasi ini mencakup kategori akademik, nonakademik, hingga SMP Terbuka. Pendaftaran dibuka selama empat hari, yakni dari 16 hingga 19 Juni 2025.

"Berlaku untuk jalur prestasi akademik, nonakademik, serta SMP Terbuka," kata Sekretaris Panitia SPMB Kota Depok, Bahrudin, Senin, 16 Juni 2025.

Setelah masa pendaftaran berakhir, peserta akan mengikuti tes berstandar yang dijadwalkan pada 20 Juni 2025.

Selanjutnya, masa sanggah akan dibuka pada 25–26 Juni. Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Juni 2025.

"Masa sanggah dijadwalkan pada 25–26 Juni, dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 27 Juni 2025," ujar Bahrudin.

Calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang pada 1–4 Juli. Tahun ajaran baru dimulai 14 Juli 2025, dan akan dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 16–18 Juli.

Syarat Jalur Prestasi Akademik

Untuk peserta jalur prestasi nilai rapor, syarat utamanya antara lain:

- Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL),
- Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dengan barcode,
- Surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu seperti bencana alam/sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2024.

"Untuk jalur prestasi akademik, calon murid harus mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 85," ujar Bahrudin.

Selain itu, calon peserta wajib melampirkan:

Surat pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asal. Adapun bermeterai Rp10.000 dengan mengikuti seleksi tes berstandar.

Lantas Apa Bedanya dengan Jalur Nonakademik?

Untuk jalur prestasi nonakademik, persyaratan umumnya serupa. Yang membedakan hanyalah bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam capaian tertinggi di bidang akademik maupun nonakademik.

"Calon peserta juga wajib mengikuti tes berstandar yang sesuai dengan jenis prestasi yang dimiliki," lanjutnya.

Dalam proses seleksi, nilai akhir ditentukan dari gabungan 50 persen nilai rapor/piagam dan 50 persen hasil tes berstandar.

Pantau terus laman resmi SPMB Kota Depok agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top