Ketua Prodi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA. Foto Pendis.
Banda Aceh. EDUKASIA.ID – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok pemerintah dan DPR menjadi perhatian serius kalangan akademik di Aceh.
Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh akan menggelar Seminar Nasional bertajuk pembaruan hukum acara pidana pada Rabu, 25 Juni 2025.
Seminar ini mengangkat tema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh.”
Kegiatan ini dijadwalkan dibuka oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Asep N. Mulyana SH MHum. Sejumlah tokoh hukum nasional dari kalangan akademisi dan praktisi hukum juga akan hadir sebagai narasumber.
Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, menyambut baik terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam merespons dinamika hukum nasional, terutama yang menyentuh kekhususan Aceh.
"Revisi KUHAP adalah momentum penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan nasional tetap menjamin keadilan, sekaligus menghormati kekhususan Aceh,” ujar Rektor Mujiburrahman.
Sementara itu, Ketua Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Syahrizal Abbas, menegaskan bahwa seminar ini bertujuan memberi kontribusi ilmiah dan praktis terhadap proses revisi KUHAP yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
"Revisi tersebut merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026," jelasnya.
Ia menyebut revisi KUHAP sangat relevan untuk Aceh karena perubahan hukum acara pidana akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan hukum pidana Islam atau jinayat di daerah ini.
"Seminar ini sangat penting karena perubahan KUHAP akan berdampak langsung terhadap sistem peradilan di Aceh, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana Islam (jinayat) yang diatur dalam Qanun-Qanun Syariat," ujarnya.
Syahrizal menjelaskan, Aceh memiliki dua qanun utama yang mengatur hukum jinayat, yaitu Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Keduanya mengadopsi sebagian besar norma dari KUHAP nasional. Karena itu, perubahan dalam KUHAP hampir pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan peradilan jinayat di Aceh," katanya.
Hasil seminar ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan ke berbagai lembaga negara, termasuk Kemenkumham, Menko Polhukam, Setneg, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI.
“Kami berharap forum ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan agar revisi KUHAP tetap selaras dengan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan kekhususan daerah seperti Aceh,” tutup Syahrizal.
Sejumlah narasumber yang akan hadir dalam seminar ini antara lain Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso SH MH (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof Dr Faisal SH MHum dan Prof Dr Mohd Din SH MHum (Guru Besar FH Universitas Syiah Kuala), serta Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry).
Seminar ini juga akan diikuti oleh akademisi, penegak hukum, tokoh adat, LSM, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Seminar ini mengangkat tema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh.”
Kegiatan ini dijadwalkan dibuka oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Asep N. Mulyana SH MHum. Sejumlah tokoh hukum nasional dari kalangan akademisi dan praktisi hukum juga akan hadir sebagai narasumber.
Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, menyambut baik terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam merespons dinamika hukum nasional, terutama yang menyentuh kekhususan Aceh.
"Revisi KUHAP adalah momentum penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan nasional tetap menjamin keadilan, sekaligus menghormati kekhususan Aceh,” ujar Rektor Mujiburrahman.
Sementara itu, Ketua Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Syahrizal Abbas, menegaskan bahwa seminar ini bertujuan memberi kontribusi ilmiah dan praktis terhadap proses revisi KUHAP yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
"Revisi tersebut merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026," jelasnya.
Ia menyebut revisi KUHAP sangat relevan untuk Aceh karena perubahan hukum acara pidana akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan hukum pidana Islam atau jinayat di daerah ini.
"Seminar ini sangat penting karena perubahan KUHAP akan berdampak langsung terhadap sistem peradilan di Aceh, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana Islam (jinayat) yang diatur dalam Qanun-Qanun Syariat," ujarnya.
Syahrizal menjelaskan, Aceh memiliki dua qanun utama yang mengatur hukum jinayat, yaitu Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Keduanya mengadopsi sebagian besar norma dari KUHAP nasional. Karena itu, perubahan dalam KUHAP hampir pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan peradilan jinayat di Aceh," katanya.
Hasil seminar ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan ke berbagai lembaga negara, termasuk Kemenkumham, Menko Polhukam, Setneg, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI.
“Kami berharap forum ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan agar revisi KUHAP tetap selaras dengan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan kekhususan daerah seperti Aceh,” tutup Syahrizal.
Sejumlah narasumber yang akan hadir dalam seminar ini antara lain Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso SH MH (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof Dr Faisal SH MHum dan Prof Dr Mohd Din SH MHum (Guru Besar FH Universitas Syiah Kuala), serta Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry).
Seminar ini juga akan diikuti oleh akademisi, penegak hukum, tokoh adat, LSM, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.