Apa Itu Trias Politica? Ini Penjelasan dan Contohnya di Indonesia

Ma'rifah Nugraha
0
Ilustrasi. Foto Freepik.

EDUKASIA.ID - Trias Politica adalah istilah yang sering muncul dalam pelajaran PPKn atau saat membahas sistem pemerintahan. Tapi, sebenarnya apa sih Trias Politica itu?

Berdasarkan sumber Buku Modul PPKn Kelas X, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN (2020), Trias Politica berasal dari bahasa Yunani, yang secara harfiah berarti "politik tiga serangkai". 

Sederhananya, ini adalah konsep pemisahan kekuasaan negara agar tidak terkonsentrasi di satu tangan. 

Menurut konsep Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga jenis: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep ini juga dianut oleh Indonesia sebagai negara demokrasi.

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif dipegang oleh:
  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): bertugas menyusun dan membahas UU bersama Presiden.
  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah): mewakili kepentingan daerah.
  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat): memiliki wewenang menetapkan dan mengubah UUD, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kalau legislatif membuat aturan, maka eksekutif adalah yang menjalankan aturan tersebut. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden.

Namun tentu saja Presiden tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh para menteri yang memimpin kementerian sesuai bidangnya, untuk mengurus urusan negara dari pendidikan, keuangan, kesehatan, hingga pertahanan.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dan menegakkan hukum serta keadilan. Di Indonesia, lembaga yang menjalankan kekuasaan ini antara lain:

  • Mahkamah Agung (MA): sebagai pengadilan tertinggi yang menangani kasasi dan peninjauan kembali.
  • Mahkamah Konstitusi (MK): bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.

Melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman ini merdeka, artinya tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun dalam mengambil keputusan.

Nah, itulah ulasan tentang Trias Politica. Semoga menambah wawasan Anda ya!

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top