Kemenag Bentuk Satgas Cegah Kekerasan di Pesantren, Ini Tugas-Tugasnya

Ma'rifah Nugraha
0

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar (pegang mic)

Jakarta. EDUKASIA.ID - Upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah terus diperkuat Kementerian Agama (Kemenag).

Terbaru, Kemenag membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025.

Ketentuan ini terbit pada Februari 2025. Dalam struktur Satgas, Direktur Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam didaulat sebagai ketua, sementara Dirjen Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebut pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menaruh perhatian besar terhadap isu kekerasan di pesantren.

“Karenanya, tidak lama setelah dilantik, beliau minta kita segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren,” tegas Thobib di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Thobib, pembentukan satgas ini bertujuan meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.

Secara rinci, Satgas ini memiliki enam tugas utama:
  1. Melakukan upaya pencegahan kekerasan di pesantren;
  2. Melakukan upaya penanganan kekerasan di pesantren;
  3. Melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan;
  4. Melakukan evaluasi kebijakan terhadap pencegahan kekerasan;
  5. Melakukan pemantauan terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan; serta
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Dirjen Pendidikan Islam.
Tak hanya itu, pada bulan yang sama, Kemenag juga membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025. Satgas ini memiliki mandat menyusun kebijakan, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan program pesantren ramah anak.

Masih di Februari 2025, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

“Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag. Selain itu, ada KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag,” jelasnya.

Thobib menambahkan, peta jalan tersebut menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri, dan pimpinan pesantren, termasuk tenaga pendidik serta Kemenag sendiri, dalam mengembangkan lingkungan pesantren yang ramah anak dengan menjamin perlindungan dan hak-hak santri.

“Tahun ini kita melakukan piloting untuk 512 pesantren ramah anak. Semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemenag di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top