Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kemenag meraih predikat Badan Publik Informatif untuk ketiga kalinya secara beruntun.
Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) ini diraih Kemenag dengan nilai 94,62. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada di angka 94,52.
Tak hanya di level kementerian, capaian positif juga diraih oleh perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah naungan Kemenag. Tahun ini, 11 PTKN sukses meraih predikat Badan Publik Informatif.
Berikut daftar 11 PTKN dengan Predikat Badan Publik Informatif:
- UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
- UIN Walisongo, Semarang
- UIN Syekh Wasil Kediri
- UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
- UIN Raden Fatah, Palembang
- UIN Alauddin, Makassar
- UIN Raden Intan, Lampung
- IAIN Parepare
- UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
- UIN Imam Bonjol, Padang
- IAIN Bengkalis
- UIN KHAS, Jember
- UIN Ar Raniry, Aceh
- STABN Raden Wijaya, Wonogiri
- UIN Surakarta
Penghargaan untuk Kementerian Agama diterima oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar. Penyerahan dilakukan di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Thobib, capaian ini menjadi penegasan komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Kementerian Agama untuk kali ketiga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai kementerian yang informatif," ujarnya.
"Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menyajikan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Thobib menilai penghargaan tahun ini terasa istimewa karena Kemenag mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut. Ia juga menyoroti hasil pembinaan intensif yang dilakukan kepada PTKN.
"Tahun ini kita lakukan pembinaan intensif. Alhamdulillah, tahun ini ada 16 PTKN yang masuk tahap Uji Publik dan 11 di antaranya dapat predikat Badan Publik Informatif, 4 lainnya Menuju Informatif dan 1 Cukup Informatif," papar Thobib.
"Capaian ini naik 120%, karena pada 2024 hanya 5 PTKN yang informatif," sambungnya.
Ia menambahkan, Kemenag akan terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengoptimalkan kanal komunikasi publik, serta meningkatkan literasi informasi di lingkungan internal.
“Ke depan, Kementerian Agama akan terus menjaga dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti, menjelaskan penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penilaian tersebut mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat, serta penyelesaian sengketa informasi.
Nunik juga menyebut jumlah badan publik yang dinilai tahun ini meningkat. Dari 363 badan publik pada 2024, menjadi 387 badan publik pada 2025 atau naik sekitar 11 persen.
“Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi,” ujar Nunik.



.png)




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.