Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada pendidik yang mengajar di daerah bencana. Foto Kemendikdasmen.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan tunjangan khusus bagi guru yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor. Bantuan tersebut menyasar guru di 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Penyaluran tunjangan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan revisi atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada pendidik yang mengajar di daerah khusus. Daerah yang dimaksud meliputi wilayah terpencil, terbelakang, perbatasan negara, daerah terluar, serta wilayah yang terdampak bencana alam, bencana sosial, atau berada dalam kondisi darurat.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, sebanyak 16.500 guru tercatat sebagai sasaran penerima tunjangan khusus. Masing-masing guru akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp32,8 miliar.
Kemendikdasmen menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung para guru yang tetap menjalankan tugas pendidikan di tengah situasi bencana. Bantuan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pendidik yang terdampak.
Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Wendi Kuswandi, menjelaskan bahwa guru di wilayah bencana berhak menerima tunjangan khusus sepanjang memenuhi kriteria utama.
“Mekanismenya, verifikasi dan validasi (Verval) tetap dilakukan namun tidak semua syarat harus dipenuhi guru, khusus keadaan darurat ini, syarat utamanya adalah terdata di Dapodik dan tercatat mengajar di daerah 3T yang terdampak bencana,” kata Wendi, ditulis Sabtu 27 Desember 2025.
Ia menambahkan, guru-guru terdampak di tiga provinsi tersebut akan menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk satu bulan.
“Penyaluran tahap pertama sudah dimulai per tanggal 24 Desember 2025 ini dan terus secara bertahap,” ungkapnya.
Sementara itu, data sementara Kemendikdasmen per Minggu, 14 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, mencatat dampak bencana yang cukup luas di sektor pendidikan. Sebanyak 276.249 siswa serta 25.936 guru dan tenaga kependidikan terdampak bencana di wilayah tersebut.
Dalam laporan tersebut juga tercatat 15 guru dan 52 siswa meninggal dunia. Sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka dan masih berada di lokasi pengungsian.
Selain korban jiwa, bencana juga berdampak pada sarana pendidikan. Sebanyak 3.274 satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga pendidikan nonformal terdampak. Kerusakan meliputi 6.431 ruang kelas, bangunan pendukung sekolah, hingga fasilitas sanitasi.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.