Pendaftaran PPG Guru Tertentu Diperpanjang hingga 31 Desember

Ma'rifah Nugraha
0

 

Kegiatan belajar dan mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Pemerintah memperpanjang waktu pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Batas akhir yang semula ditetapkan pada 19 November kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan ini dilakukan menyusul masih adanya guru yang memenuhi kriteria namun belum mendaftar. Berdasarkan data nasional Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), partisipasi pada tahap seleksi administrasi masih belum maksimal.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen”, kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, dikutip Selasa 30 Desember 2025.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengingatkan agar guru yang memenuhi persyaratan segera memanfaatkan tambahan waktu tersebut.

“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.” ujar Ferry.

Ferry menambahkan, program PPG bagi Guru Tertentu tetap akan dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.

PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, diminta untuk terus memantau informasi lanjutan melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya. Sementara bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, sertifikat pendidik tetap dapat diperoleh melalui Program PPG Calon Guru.

Informasi lengkap terkait persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG.

Sebagai dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.

Ditjen GTKPG juga mengharapkan peran aktif Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran ini, agar kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara optimal.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top