Pemerintah Janjikan Kepastian Karier dan Penghasilan Dosen

Ma'rifah Nugraha
0
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto

EDUKASIA.ID - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur secara komprehensif profesi dosen.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto resmi menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Regulasi ini langsung mencabut aturan sebelumnya dan menjadi payung baru bagi dosen di seluruh Indonesia.

Permen ini disebut sebagai penyempurnaan kebijakan yang telah berjalan. Aturan tersebut mengonsolidasikan praktik-praktik baik sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang kian dinamis dan kompetitif.

“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto, ditulis Selasa 30 Desember 2025.

Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian hukum terkait profesi, jalur karier, hingga penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terbebani persoalan administratif.

Permen 52 Tahun 2025 juga menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempatnya menjadi fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.

Pengaturan sertifikasi dosen turut diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu sekaligus pengakuan profesional terhadap dosen.

Di sisi karier, pengembangan dan promosi dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan. Ketentuan ini berlaku bagi dosen PNS maupun Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Permen ini juga memberi ruang khusus bagi Profesor Emeritus. Mereka diakui sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi meski telah purnatugas. Selain itu, aturan ini membuka peluang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora serta pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.

Dari sisi tata kelola, Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) tertentu yang memenuhi persyaratan.

“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” ujar Menteri Brian.

Soal penghasilan, aturan baru ini memperjelas hak dosen secara lebih berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dengan berlakunya Permen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah berharap regulasi ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan profesi dosen yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top