Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Foto DPR RI.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Aksi damai guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) diterima pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Para guru menyuarakan tuntutan utama agar negara memperjuangkan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama pimpinan Komisi VIII DPR RI menemui langsung perwakilan massa. Dalam pertemuan itu, Sari menegaskan bahwa persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi dan harus diselesaikan secara konkret.
Ia menyebut DPR telah memetakan persoalan yang disampaikan para guru dan menyimpulkan dua langkah utama yang perlu segera dilakukan.
“Kesimpulannya ada dua. Pertama, hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi. Kalau seandainya tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, nanti DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya,” ujar Sari kepada Parlementaria usai pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI.
Menurut Sari, DPR siap turun tangan jika penyelesaian masalah membutuhkan harmonisasi kebijakan lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesimpulan kedua, kata dia, menyangkut persoalan yang secara regulasi sebenarnya sudah selesai, tetapi belum berjalan maksimal di tingkat pelaksanaan.
“Artinya ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sari menambahkan, hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan di internal birokrasi.
Dalam audiensi itu, PGM Indonesia secara tegas meminta dukungan DPR agar guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK. Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK.
Ia juga mengusulkan kebijakan afirmasi melalui program inpassing, yakni penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS. Selain itu, PGM meminta agar guru yang diangkat sebagai PPPK tetap bisa mengajar di sekolah asalnya.
“Kami berdiskusi dengan Menpan RB, yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk itu,” ujar Ahmad.
PGM juga menyoroti batas usia rekrutmen ASN yang saat ini dibatasi 35 tahun. Mereka meminta batas usia diperluas hingga 40 tahun karena banyak guru madrasah telah melewati usia tersebut.
Ahmad menegaskan keresahan utama guru madrasah ada pada kepastian penghasilan dan tunjangan.
“Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan telah lebih dulu mengusulkan pengangkatan besar-besaran guru madrasah menjadi PPPK. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut jumlah yang diusulkan mencapai 630.000 guru.
“Kami juga langsung action terkait pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” jelas Amien.
Ia mengatakan proses tersebut membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN. Namun Amien optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut.
“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit,” terangnya.
“Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan telah lebih dulu mengusulkan pengangkatan besar-besaran guru madrasah menjadi PPPK. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut jumlah yang diusulkan mencapai 630.000 guru.
“Kami juga langsung action terkait pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” jelas Amien.
Ia mengatakan proses tersebut membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN. Namun Amien optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut.
“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit,” terangnya.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.