Dana Pendidikan Berkurang Karena MBG, Guru Honorer Ngadu MK

Arifah
0
Guru honorer Reza Sudrajat. Foto MK

Jakarta. EDUKASIA.ID – Guru honorer Reza Sudrajat menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai alokasi pendidikan minimal 20 persen menjadi kabur.

Ia menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025.

Permohonan diajukan melalui Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan Kamis, 12 Februari 2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Reza hadir tanpa kuasa hukum.

Dalam sidang, Reza menegaskan kerugian yang dialaminya nyata, bukan sekadar perasaan. Ia menyoroti Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” kata Reza.

Reza menekankan, dirinya tidak menolak program gizi atau nutrisi masyarakat. Namun menurut dia, alokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk ke anggaran pendidikan sehingga menggeser prioritas. Dana MBG disebut mencapai Rp268 triliun dari total anggaran Rp769 triliun. Jika dihitung, alokasi pendidikan murni hanya tersisa 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi.

“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” tegas Reza.

Ia juga menyoroti fungsi penjelasan undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, penjelasan hanya memperjelas norma, bukan memperluas atau menciptakan norma baru. Namun dalam UU APBN 2026, program MBG masuk pos pendidikan. Hal ini menurut Reza mengurangi ruang fiskal untuk pembayaran gaji guru honorer dan pemeliharaan sarana-prasarana pendidikan.

Reza menambahkan, pencampuran program MBG berdampak pada peluang guru honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai kondisi ini menimbulkan kerugian konstitusional terkait kepastian hukum dan hak memperoleh perlakuan adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” kata Reza.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Reza menjelaskan keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional.

“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur.

MK memberi waktu 14 hari bagi Reza untuk memperbaiki permohonan, paling lambat diterima Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top