Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID – Aktivitas pembelajaran di pesantren selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dipastikan tetap berjalan dengan skema khusus.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman resmi.
SE tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan menjadi acuan teknis bagi seluruh satuan pendidikan pesantren jenjang dasar dan menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa aturan ini dirancang agar pembelajaran tetap adaptif selama bulan suci.
“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno.
Dalam ketentuannya, pembelajaran santri pada 18–22 Februari 2026 dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
Setelah itu, pembelajaran tatap muka di pesantren kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 15 Maret 2026. Adapun 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada 30 Maret 2026.
Meski jadwal sudah diatur, pesantren tetap diberi ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kebijakan pimpinan dan karakteristik masing-masing lembaga.
“Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Suyitno.
SE ini juga memuat rekomendasi kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya sebagai rujukan pembelajaran selama Ramadan. Selain itu, pesantren didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, dan isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pesantren.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tutur Suyitno.
SE tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan menjadi acuan teknis bagi seluruh satuan pendidikan pesantren jenjang dasar dan menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa aturan ini dirancang agar pembelajaran tetap adaptif selama bulan suci.
“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno.
Dalam ketentuannya, pembelajaran santri pada 18–22 Februari 2026 dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
Setelah itu, pembelajaran tatap muka di pesantren kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 15 Maret 2026. Adapun 16–20 Maret serta 23–29 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada 30 Maret 2026.
Meski jadwal sudah diatur, pesantren tetap diberi ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kebijakan pimpinan dan karakteristik masing-masing lembaga.
“Selama Ramadan, pimpinan pesantren diimbau melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik, mengoptimalkan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri, serta memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau yang berpotensi mengalami ketertinggalan pembelajaran,” jelas Suyitno.
SE ini juga memuat rekomendasi kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya sebagai rujukan pembelajaran selama Ramadan. Selain itu, pesantren didorong mengintegrasikan muatan pengasuhan ramah anak, pesantren hijau, dan isu kesehatan ke dalam materi pembelajaran.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pesantren.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran pesantren selama Ramadan tetap berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia,” tutur Suyitno.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.