Kegiatan belajar dan mengajar. Foto Kemendikdasmen.
Serpong. EDUKASIA.ID – Pemerintah terus menggenjot pemerataan akses pendidikan lewat berbagai kebijakan strategis.
Hal ini bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada penguatan peran guru, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah peningkatan kesejahteraan guru. Upaya ini dilakukan melalui penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan, serta pemberian afirmasi khusus bagi guru di daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Pemerintah menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran.
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen), Suharti, Sabtu 21 Februari 2026.
Kebijakan untuk guru non-ASN juga diperkuat. Pemerintah menaikkan satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada 2025.
Pada 2026, penyaluran tunjangan yang semula dilakukan per tiga bulan akan diubah menjadi setiap bulan. Di sisi lain, sasaran penerima insentif guru non-ASN pada 2025 diperluas dari target awal 58.862 orang menjadi 365.542 orang.
Tak hanya jumlah penerima, nilai insentif juga naik. Pada 2026, satuan biaya insentif guru non-ASN meningkat dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp400.000 per bulan.
Selain penguatan guru, pemerintah juga memperluas akses pendidikan bagi peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Kedua program ini menjadi instrumen utama pemerataan layanan pendidikan.
PIP difokuskan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya. Program ini juga ditujukan untuk menekan angka putus sekolah dalam kerangka wajib belajar 13 tahun.
Menurut Suharti, pemanfaatan dana PIP harus sepenuhnya sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan personal pendidikan siswa.
“Menurut Suharti, pemanfaatan dana PIP sepenuhnya digunakan sesuai peruntukkan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olah raga yang dipakai di sekolah.”
Ia menegaskan, tidak boleh ada pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun.
“Karena itu, Suharti melarang pemotongan dana PIPoleh pihak manapun. Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apa pun.”
“Jika siswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil langsung ke bank, diwajibkan bagi orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan dari siswa tersebut yang akan mengambil dana PIP. Hal ini guna mencegah dana PIP diterima oleh pihak yang tidak semestinya,” jelas Suharti.
Sementara itu, Program ADEM menyasar kelompok peserta didik khusus, mulai dari putra-putri asli Papua, anak-anak dari daerah 3T, hingga anak keluarga migran di Malaysia dan Arab Saudi.
Untuk ADEM Papua, kuota yang tersedia sebanyak 500 siswa. Pada 2026, peserta akan dikirim ke Jawa Timur (145 orang), Banten (100 orang), Jawa Tengah (90 orang), Jawa Barat (70 orang), Bali (55 orang), dan D.I. Yogyakarta (40 orang).
Pada ADEM Daerah Khusus, kuota 500 siswa akan mengikuti persekolahan di NTT (100 orang), Maluku (59 orang), Sumatera Utara (50 orang), Kalimantan Barat (50 orang), Sulawesi Utara (45 orang), Sumatera Barat (42 orang), Aceh (40 orang), Maluku Utara (35 orang), Riau (30 orang), Kepulauan Riau (29 orang), dan Lampung (20 orang).
Sementara ADEM Repatriasi diperuntukkan bagi peserta didik dari Community Learning Center (CLC) dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Malaysia dan Arab Saudi. Kuota yang disiapkan sebanyak 550 siswa.
Pada 2026, peserta program ini akan disekolahkan di Banten (100 orang), Jawa Timur (90 orang), Jawa Barat (65 orang), Sulawesi Selatan (60 orang), Jawa Tengah (60 orang), D.I. Yogyakarta (50 orang), Kalimantan Selatan (30 orang), NTB (25 orang), Lampung (20 orang), Kalimantan Utara (20 orang), NTT (15 orang), dan Bali (15 orang).
Seluruh kebijakan tersebut, menurut Kemendikdasmen, dirancang agar mutu pendidikan dan pemerataan akses berjalan seiring.
“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar, serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,” tutur.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.