
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi
Jakarta. EDUKASIA.ID - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan.
Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam grup digital yang diduga berisi konten merendahkan perempuan viral di media sosial.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia mengecam keras segala bentuk pelecehan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," ujarnya.
Menurutnya, tindakan dalam percakapan tersebut bukan sekadar candaan. Ia menilai hal itu berdampak serius terhadap rasa aman di lingkungan akademik.
Ia menuturkan Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik.
Kemen PPPA, lanjutnya, akan mengawal proses penanganan kasus ini. Tujuannya agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pelecehan seksual dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi, termasuk yang terjadi di ruang privat seperti grup percakapan.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah awal pihak kampus yang telah bergerak cepat melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia berharap, penanganan kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan kampus mana pun.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan pentingnya proses yang transparan dan berpihak pada korban. Penegakan hukum diminta berjalan tegas tanpa intervensi.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.
Ia menuturkan Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban.
Kemen PPPA juga mengingatkan pentingnya peran lingkungan pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual. Termasuk melalui pengawasan aktivitas di ruang digital dan penguatan edukasi terkait etika serta kesetaraan gender.
Kemen PPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh candaan yang berpotensi melecehkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Menteri PPPA.
Sebagai penutup, masyarakat diminta berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia mengecam keras segala bentuk pelecehan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," ujarnya.
Menurutnya, tindakan dalam percakapan tersebut bukan sekadar candaan. Ia menilai hal itu berdampak serius terhadap rasa aman di lingkungan akademik.
Ia menuturkan Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik.
Kemen PPPA, lanjutnya, akan mengawal proses penanganan kasus ini. Tujuannya agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pelecehan seksual dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi, termasuk yang terjadi di ruang privat seperti grup percakapan.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah awal pihak kampus yang telah bergerak cepat melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia berharap, penanganan kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan kampus mana pun.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan pentingnya proses yang transparan dan berpihak pada korban. Penegakan hukum diminta berjalan tegas tanpa intervensi.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.
Ia menuturkan Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban.
Kemen PPPA juga mengingatkan pentingnya peran lingkungan pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual. Termasuk melalui pengawasan aktivitas di ruang digital dan penguatan edukasi terkait etika serta kesetaraan gender.
Kemen PPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh candaan yang berpotensi melecehkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Menteri PPPA.
Sebagai penutup, masyarakat diminta berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.


.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.