Kemendikdasmen Longgarkan BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Arifah
0

Kegiatan belajar dan mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA. ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 (ASN Paruh Waktu). 

Dalam Kepmenpan RB itu, khususnya pada keputusan nomor 20, disebutkan bahwa sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, “kata Gogot Suharwoto.

Meski begitu, ia menegaskan kebijakan tersebut bersifat terbatas dan tidak dapat dipandang sebagai solusi permanen bagi daerah.

“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, “tegasnya.

Gogot juga mengingatkan agar relaksasi ini tidak membuat pemerintah daerah mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan melalui APBD.

“Pemerintah daerah tetap diharapkan menjaga komitmen kuat terhadap pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan, “tegas Gogot.

Menurutnya, kebijakan ini lahir karena satuan pendidikan saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan literasi dan numerasi, hingga pemerataan layanan pendidikan. Di sisi lain, sekolah juga harus mengelola kebutuhan operasional yang semakin kompleks, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan.

“Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, dengan kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah,” kata Gogot.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menuntut kebijakan pembiayaan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026, lanjutnya, disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, serta dinamika implementasi di lapangan. 

Dengan adanya relaksasi ini, BOSP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.

Tata cara pengusulan BOSP relaksasi

Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan pemerintah daerah yang ingin mendapatkan persetujuan relaksasi memiliki sejumlah tahapan yang harus dipenuhi.
  • Pertama, pemerintah daerah menyiapkan surat permohonan sesuai template dari kementerian.
  • Kedua, pemerintah daerah menyiapkan data dukung yang terdiri atas kondisi fiskal daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar satuan pendidikan yang diajukan beserta data ASN Paruh Waktu.
  • Ketiga, setelah surat ditandatangani kepala daerah, pengusulan dilakukan secara daring melalui formulir yang disediakan kementerian.
  • Keempat, pemerintah daerah melakukan submit surat pengusulan melalui sistem yang tersedia.
  • Kelima, pemerintah daerah menunggu balasan surat dari kementerian. Surat balasan akan dikirimkan melalui kontak person yang dicantumkan dalam surat pengusulan.
Template surat permohonan dapat diunduh melalui tautan : https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor sedangkan Formulir pengusulan online dapat diperoleh melalui : http : // ringkas.kemendikdasmen.go.id/ formusulanrelaksasi.

Miskonsepsi implementasi relaksasi

Eko Susanto juga mengingatkan adanya sejumlah hal penting terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

Pertama, pemerintah daerah yang sudah mengajukan sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 wajib mengajukan kembali jika masih membutuhkan relaksasi.

Kedua, kebijakan relaksasi tidak berlaku penuh untuk periode Januari hingga Desember 2026, melainkan hanya berlaku sejak Surat Edaran diterbitkan dan terbatas pada tahun 2026. Kebijakan ini juga tidak dapat digunakan untuk permohonan tahun 2027 dan seterusnya.

Ketiga, pemberlakuan relaksasi di daerah akan ditetapkan melalui surat balasan dari kementerian setelah proses pengusulan dilakukan.

Masih butuh informasi lebih lanjut, pemerintah daerah maupun satuan pendidikan dapat mengakses kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen melalui tautan s.id/webinarBOSP2026.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top