Aplikasi Rumah Pendidikan sejak 2025
Tangerang. EDUKASIA.ID - Kebijakan pembatasan media sosial bagi pelajar yang diterapkan pemerintah melalui PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 sejak Maret 2026 mendapat respons positif dari kalangan pendidik hingga orang tua.
Aturan tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, termasuk pembatasan akses media sosial bagi pelajar.
Seiring kebijakan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah mengembangkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan sejak 2025. Platform ini disiapkan sebagai alternatif ruang digital edukatif yang terintegrasi.
Guru Biologi SMAN 8 Raja Ampat, Winanto Tri Hapsoro, menilai kebijakan pembatasan media sosial penting untuk melindungi pelajar dari paparan konten negatif.
“Pembatasan media sosial oleh pemerintah sangat relevan, karena pelajar masih berada pada fase perkembangan yang rentan pengaruh konten negatif. Yang menarik, kebijakan ini juga disertai solusi konkret seperti Super Aplikasi Rumah Pendidikan yang sudah kami gunakan secara aktif di sekolah,” ujarnya.
Menurut Winanto, fitur dalam aplikasi tersebut membantu siswa, terutama di daerah terpencil seperti Raja Ampat, mengakses materi pembelajaran dengan lebih mudah.
Ia mencontohkan fitur Lab Maya yang dinilai mampu memberikan pengalaman belajar setara dengan di kota besar, termasuk bagi siswa di Papua Barat Daya.
“Konten seperti Lab Maya sangat membantu siswa kami memahami materi secara lebih mendalam. Aksesnya juga stabil dan jarang gangguan. Bahkan, sudah terbentuk ketertarikan dan loyalitas siswa terhadap platform ini. Ke depan, saya berharap ada pengembangan fitur jejaring sosial edukatif yang memungkinkan interaksi antar pelajar lintas daerah maupun jenjang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan versi mobile, mengingat keterbatasan fasilitas komputer di sejumlah daerah.
“Format konten perlu menyesuaikan dengan kebiasaan siswa saat ini, seperti video pendek ala TikTok. Ini penting agar pembelajaran tetap relevan dan menarik,” tuturnya.
Dukungan serupa datang dari orang tua siswa asal Cimahi, Siti Samiatun. Ia mengaku lebih tenang dengan adanya pembatasan tersebut.
“Saya setuju dengan pembatasan media sosial. Anak jadi tidak terlalu larut dan lupa waktu. Apalagi sekarang sudah ada platform pembelajaran digital yang bisa menjadi alternatif. Untuk konten negatif seperti pornografi, sebenarnya sudah terbantu fitur pemblokiran dari IndiHome, tetapi dengan kebijakan pemerintah ini tentu kami merasa lebih tenang,” ujarnya
Di sisi lain, pelajar juga merasakan implementasi kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan efektif. Muhammad Najmi HR mengaku masih bisa mengakses media sosial menggunakan akun lama.
Ia menyebut masih dapat membuka TikTok dan YouTube, sehingga pengawasan dinilai perlu diperkuat.
Sementara itu, Kepala Pusdatin Wibowo Mukti menjelaskan Super Aplikasi Rumah Pendidikan memiliki delapan menu utama, termasuk Ruang Murid dan Ruang Guru.
Pengembangan aplikasi ini dilatarbelakangi kondisi sebelumnya, di mana layanan pendidikan digital tersebar di hampir 300 aplikasi berbeda.
Adapun berbekal integrasi tersebut, platform ini diharapkan dapat digunakan oleh lebih dari 4 juta guru dan 40 juta siswa di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia, sekaligus mendorong pembelajaran yang lebih inklusif di seluruh wilayah.


.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.