Pemerintah Siapkan Rp59 Triliun untuk BOSP 2026, Ini Prioritasnya

Arifah
0

Kegiatan belajar dan mengajar

Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.

Sosialisasi dilakukan melalui webinar nasional bertema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Forum ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Harapannya, implementasi BOSP 2026 bisa berjalan tertib, akuntabel, dan benar-benar berdampak bagi murid.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa BOSP 2026 tidak sekadar soal pembiayaan.

Ia menyebut dana ini juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Menurutnya, kebijakan BOSP disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, serta dinamika di lapangan.

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Dana BOSP sebesar Rp59 triliun. Anggaran ini disalurkan melalui tiga skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.

Penajaman kebijakan tahun ini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu penguatan layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.

Untuk skema BOSP Reguler, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian. Di antaranya penggunaan dana untuk buku dan honor, penguatan pembelajaran termasuk pemanfaatan papan interaktif digital, fleksibilitas bagi wilayah terdampak bencana, hingga pengaturan pemanfaatan sisa dana pada sekolah merger.

Sementara itu, pada BOSP Kinerja, dana diarahkan untuk penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta tata kelola satuan pendidikan.

Adapun BOSP Afirmasi difokuskan pada penguatan akses dan mutu pendidikan di daerah khusus. Dukungan mencakup transportasi murid dan guru, sanitasi, air bersih, hingga layanan pembelajaran.

Dalam webinar tersebut, pemerintah juga menyoroti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, terutama dalam menghadapi dinamika pembiayaan ASN PPPK Paruh Waktu.

Namun, pemerintah menegaskan relaksasi ini bersifat sementara, terbatas, dan bersyarat. Kebijakan hanya berlaku pada 2026 dan tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pembahasan BOSP tidak hanya bicara soal anggaran.

Ia menekankan pentingnya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan, termasuk melalui penataan dan redistribusi guru yang lebih merata.

Menurutnya, tantangan di lapangan bukan hanya soal jumlah guru, tetapi juga distribusinya yang belum seimbang.

Kemendikdasmen pun mengingatkan bahwa keberhasilan BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah. Mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan harus dilakukan secara optimal.

Dengan tata kelola yang baik dan pemahaman yang sama, Dana BOSP 2026 diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan sekaligus mendorong terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.

Bagi yang ingin menyimak paparan lengkapnya, rekaman webinar dapat diakses melalui tautan berikut: s.id/webinarBOSP2026.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top