EDUKASIA.ID - Beberapa dekade ini kita disajikan berita mengenai tuntutan guru di berbagai daerah Indonesia, khususnya guru madrasah swasta tentang kelayakan hidup mereka. Tuntutan tersebut wajar sekali di tengah biaya hidup yang makin tidak memadai, sementara beban mereka untuk mencerdaskan anak bangsa juga sangat berat.
Beberapa guru madrasah swasta bahkan gajinya lebih kecil dibandingkan buruh pabrik, buruh bangunan, bahkan dengan cleaning service di beberapa lembaga pemerintahan. Maka wajar, mereka menuntut peningkatan kesejahteraan agar bisa hidup layak.
Tuntutan hidup layak dapat diimplementasikan melalui kenaikan gaji, sertifikasi, impassing, tunjangan profesi, serta diangkat menjadi pegawai kontrak (P3K), bahkan menjadi ASN.
Di sisi lain, guru juga dituntut untuk meningkatkan kualitasnya di tengah arus perkembangan dunia yang semakin cepat, sehingga harus dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini.
Peningkatan kualitas guru bisa dicapai dengan berbagai cara, antara lain pelatihan, workshop, penyetaraan, serta peningkatan kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kualitas pendidikan guru di atas, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemerintah, yayasan, organisasi guru, atau kita semua?
Peran lembaga negara
Beberapa regulasi yang mengatur guru di Indonesia antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pendidik sebagai tenaga profesional, serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur kualifikasi akademik, sertifikasi, hak, dan kewajiban guru.
Peraturan Pemerintah juga mengatur tentang guru, di antaranya PP No. 19 Tahun 2017 tentang penyesuaian beban kerja dan tugas tambahan guru, serta PP No. 74 Tahun 2008 tentang pengangkatan, penempatan, dan kesejahteraan guru.
Dipertegas lagi melalui Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 yang mengatur pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah; Permen PANRB No. 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru; serta Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Secara teknis operasional juga diatur melalui Keputusan Menteri Agama, antara lain KMA No. 1006 Tahun 2021 tentang rekrutmen dan pengangkatan guru oleh masyarakat/yayasan, KMA No. 890 Tahun 2019 tentang pemenuhan beban kerja guru, serta KMA No. 1367 Tahun 2022 tentang pedoman guru madrasah.
Sederet regulasi mulai dari UU, PP, Permen, hingga KMA tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan guru, baik dari sisi kesejahteraan maupun kualitas. Namun, implementasinya masih beragam. Sebagian mampu menyelesaikan persoalan guru di lembaga negara, tetapi belum sepenuhnya menyentuh guru di bawah yayasan.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan ketimpangan perlakuan terhadap guru. Pertama, regulasi belum memberikan ruang yang sama antara guru di lembaga negara dan yayasan. Kedua, belum adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, belum tercapainya keadilan anggaran antar kementerian, termasuk transfer daerah. Keempat, koordinasi antar lembaga negara (DPR, Kemendikdasmen, Kemenag, Bappenas, Kementerian Keuangan) belum optimal. Kelima, pelaksanaan RPJMN dan roadmap pendidikan belum maksimal di masing-masing kementerian.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Pertama, DPR dan pemerintah perlu memperbaiki regulasi yang masih membedakan guru swasta dan negeri.
Kedua, dilakukan penghitungan ulang anggaran pendidikan, baik pusat maupun daerah, termasuk penggunaan transfer daerah.
Ketiga, perlu sosialisasi bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Keempat, DPR dan pemerintah (Kemendikdasmen, Kemenag, Bappenas, Kemenkeu) perlu duduk bersama menelaah program pendidikan, baik yang belum terlaksana maupun rencana ke depan berdasarkan RPJMN dan roadmap, dengan data yang akurat.
Kelima, pemberian izin operasional lembaga pendidikan perlu disertai syarat rencana program dan pembiayaan minimal lima tahun ke depan, untuk memastikan keberlanjutan lembaga.
Peran yayasan pendidikan
Mayoritas yayasan mendirikan lembaga pendidikan dengan niat baik, yakni memberikan akses pendidikan dan membentuk karakter anak bangsa.
Namun, niat baik saja tidak cukup. Yayasan perlu menata ulang tata kelola agar lembaga dapat bertahan dan berkembang, termasuk menyusun roadmap atau grand design pengembangan lembaga yang mencakup perencanaan dan penganggaran.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Pertama, tata kelola lembaga tidak bertumpu pada individu, tetapi pada sistem manajemen yang baik dan transparan, termasuk pemanfaatan digital.
Kedua, pengembangan unit usaha sebagai sumber pendapatan untuk menopang operasional, peningkatan kualitas guru, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Ketiga, membangun kemitraan dengan pemerintah, swasta, maupun lembaga nasional dan internasional.
Keempat, mengoptimalkan peran alumni dan orang tua sebagai bagian dari pengembangan lembaga.
Kelima, melibatkan masyarakat sekitar dalam pengembangan, termasuk unit usaha yang berdampak pada peningkatan ekonomi lokal.
Dengan langkah tersebut, yayasan tidak sepenuhnya bergantung pada negara, meskipun tetap menerima afirmasi kebijakan yang ada.
Kemandirian ini penting agar yayasan dapat berdiri tegak dan tidak mudah terpengaruh oleh dinamika politik yang dapat memengaruhi arah lembaga.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.